Friday, July 7, 2017

Berikut Perbuatan yang Dapat Menjerusmuskan Anda kedalam Permasalahan Hukum yang Dianggap Merupaka Tindak Pidana Saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)




Pidana Pemilu. Sumber foto: nusakini.com


1.        KETERANGAN YANG TIDAK SEBENARNYA
A.    Pasal 177
Subjek :                              Setiap orang
Perbuatan hukum :            memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain untuk pengisian daftar pemilih
Pemidanaan :                      pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan dan denda minimal Rp3.000.000,00 dan maksimal Rp12.000.000,00.
B.     Pasal 177A
(1)          Subjek :                        Setiap orang
Perbuata hukum :       memalsukan data dan daftar pemilih (dalam Pasal 58)
Pemidanaan :              pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.

(2)          Subjek :                      penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon
Perbuatan hukum :    pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemidanaan :              pidana pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.




C.    Pasal 177B
Subjek hukum :                    Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum :              sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih (seperti dalam pasal 58)
Pemidanaan :                        pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp24.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.

D.    Pasal 184
Subjek hukum :                   Setiap orang
Perbuatan hukum :              sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota
Pemidanaan :                        pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00  dan maksimal Rp72.000.000,00.
E.     Pasal 185
Subjek hukum :                   Setiap orang
Perbuatan hukum :              sengaja menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota
Pemidanaan:                         pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp36.000.000,00.
F.     Pasal 185A
(1)      Subjek hukum :             Setiap orang
Perbuatan hukum :       sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.

(2)     Subjek hukum :            Penyelenggara Pemilihan
Perbuatan hukum :      sebagaimana disebutkan dalam pasal 1
Pemidanaan :                 pidana pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

G.    Pasal 185B
Subjek hukum :             PPS,   PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan/atau yang berwenang melakukan verifikasi dan rekapitulasi
Perbuatan hukum : tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan (dalam Pasal 48)
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.

2.        MENGHILANGKAN HAK ORANG LAIN
A.    Pasal 178
Subjek hukum :                   Setiap orang
Perbuatan hukum :             menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya
Pemidanaan :                      pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp24.000.000,00.

B.     Pasal 178A
Subjek hukum :                 Setiap orang
Perbuatan hukum :           mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih
Pemidanaan :                     pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp24.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.

C.    Pasal 178B
Subjek hukum :                 Setiap orang
Perbuatan hukum :           memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS
Pemidanaan :                     pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 108 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp108.000.000,00

D.    Pasal 178C
(1)     Subjek hukum :           Setiap orang
Perbuatan hukum :       yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 kali atau lebih pada 1 TPS atau lebih
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.


(2)     Subjek hukum :           Setiap orang
Perbuatan hukum :       menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 kali atau lebih pada 1 TPS atau lebih
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp144.000.000,00

(3)      Subjek hukum :           penyelenggara Pemilihan
Perbuatan hukum :      sebagai mana disebutkan dalam ayat (2)
Pemidanaan :                 pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya

E.       Pasal 178D
Subjek hukum :                  Setiap orang
Perbuatan hukum :                        menggagalkan pemungutan suara
Pemidanaan :                        pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 108 bulan dan denda minimal Rp100.000.000,00 dan maksimal Rp300.000.000,00

F.        Pasal 178E
(1)     Subjek hukum :           Setiap orang
Perbuatan hukum : sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 48 bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp48.000.000,00 dan maksimal Rp144.000.000,00

(2)      Subjek hukum :            penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon
Perbuatan hukum :     sebagai mana disebutkan dalam ayat (1)
Pemidanaan :                 pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.

G.      Pasal 178F
Subjek hukum :                    Setiap orang
Perbuatan hukum :              menggagalkan pleno penghitungan suara tahap akhir yang dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemungutan suara
Pemidanaan :                        pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp100.000.000,00 dan maksimal Rp1.000.000.000,00.

H.       Pasal 178G
Subjek hukum :                    Setiap orang
Perbuatan hukum :              pada waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik
Pemidanaan :                        pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp24.000.000,00

I.          Pasal 178H
Subjek hukum :                    Setiap orang
Perbuatan hukum :              yang membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain
Pemidanaan :                        pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dan denda minimal Rp12.000.000, dan maksimal Rp 36.000.000,00.

J.         Pasal 180
(1)          Subjek hukum :             Setiap orang
Perbuatan hukum :       menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00

(2)          Subjek hukum :             Setiap orang
Perbuatan hukum :       karena jabatannya, menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 96 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp96.000.000,00

3.        PEMBUATAN ATAU PENGGUNAAN SURAT PALSU
A.    Pasal 179
Subjek hukum :                      Setiap orang
Perbuatan hukum :                memalsukan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan untuk digunakan sendiri atau orang lain seolah-olah surat sah atau tidak palsu.
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.

B.     Pasal 181
Subjek hukum :                      Setiap orang
Perbuatan hukum :                mengetahui surat tidak sah atau palsu, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00
C.    Pasal 184
Subjek hukum :                      Setiap orang
Perbuatan hukum :                memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00

D.    Pasal 186
(1)          Subjek hukum :             Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum :       memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00

(2)          Subjek hukum :             Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum :       tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan
Pemidanaan :                 dipidana dengan pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00

E.     Pasal 186A
(1)          Subjek hukum :             Ketua dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :       mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota,
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00

(1)          Subjek hukum :             Penyelenggara Pemilihan
Perbuatan hukum :  menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemidanaan :                 pidana pada ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.

4.        PENGGUNAAN KEKERASAN
A.    Pasal 182
Subjek hukum :                      Setiap orang
Perbuatan hukum :                dengan kekerasan atau dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp36.000.000,00

B.     Pasal 182A
Subjek hukum :                      Setiap orang
Perbuatan hukum :                menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp24.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00

C.    Pasal 182B
Subjek hukum :                      Seorang majikan atau atasan
Perbuatan hukum :                tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp24.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00

D.    Pasal 183
Subjek hukum :                      Setiap orang
Perbuatan hukum :                melakukan kekerasan terkait dengan penetapan hasil Pemilihan menurut Undang-Undang ini
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp36.000.000,00
E.     Pasal 195
Subjek hukum :                      Setiap orang
Perbuatan hukum :                merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 60 bulan dan maksimal 120 bulan dan denda minimal Rp2.500.000.000,00 dan maksimal Rp5.000.000.000,00

5.        PELANGGARAN ATURAN PELAKSANAAN KAMPANYE
A.  Pasal 187
(1)   Subjek hukum :                Setiap orang
Perbuatan hukum :          Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Pemidanaan :                    pidana penjara minimal 15 hari atau maksimal 3 bulan dan/atau denda minimal Rp100.000,00 atau maksimal Rp1.000.000,00

(2)   Subjek hukum :                Setiap orang
Perbuatan hukum :          melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (huruf a, b, c, d, e, f)
Pemidanaan :                    pidana penjara minimal 3 bulan atau maksimal 18 bulan dan/atau denda minimal Rp600.000.00 atau maksimal Rp6.000.000.00

(3)   Subjek hukum :                Setiap orang
Perbuatan hukum :          melanggar ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota dalam Pasal 69 (huruf g, h, i, j)
Pemidanaan :                    pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp100.000,00 atau maksimal Rp1.000.000,00

(4)   Subjek hukum :                Setiap orang
Perbuatan hukum :          mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye
Pemidanaan :                    pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 atau maksimal Rp6.000.000,00

6.        PELANGGARAN ATURAN DANA KAMPANYE
A.  Pasal 187
(5)   Subjek hukum :                Setiap orang
Perbuatan hukum :          memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan Pasal 74 ayat (5)
Pemidanaan :                    pidana penjara minimal 4 bulan atau maksimal 24 bulan dan/atau denda minimal Rp200.000.000,00 atau maksimal Rp1.000.000.000,00

(6)   Subjek hukum :                Setiap orang
Perbuatan hukum :          menerima atau memberi dana Kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang dalam Pasal 76 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 71
Pemidanaan :                    pidana penjara minimal 4 bulan atau maksimal 24 bulan dan/atau denda minimal Rp200.000.000,00 atau maksimal Rp1.000.000.000,00

(7)   Subjek hukum :                Setiap orang
Perbuatan hukum :          memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye
Pemidanaan :                    pidana penjara minimal 2 bulan atau maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp1.000.000,00 atau maksimal Rp10.000.000,00

(8)   Subjek hukum :                Calon
Perbuatan hukum :          menerima sumbangan dana Kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara
Pemidanaan :                    pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 48 bulan dan denda sebanyak 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

7.        PELIBATAN APARATUR/PEJABAT NEGARA
A.    Pasal 188
Subjek hukum :                      Setiap  pejabat  negara,  pejabat  Aparatur  Sipil  Negara,  dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
Perbuatan hukum :                melanggar ketentuan dalam Pasal 71
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 atau maksimal Rp6.000.000,00

B.     Pasal 189
Subjek hukum :                      Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota
Perbuatan hukum :                melibatkan pejabat BUMN, pejabat BUMD, Aparatur Sipil Negara, anggota POLRI, anggota TNI, dan kepala desa/lurah serta perangkat desa/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 atau maksimal Rp6.000.000,00

C.  Pasal 190
Subjek hukum :                      Pejabat
Perbuatan hukum :                melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3)
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 atau maksimal Rp6.000.000,00

D.    Pasal 190A
Subjek hukum :                      Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan
Perbuatan hukum :                melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
Pemidanaan :                          pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp500.000.000,00 dan maksimal Rp7.500.000.000,00

8.        PENGUNDURAN DIRI/PENARIKAN CALON
Pasal 191
(1)   Subjek hukum :                     Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota
Perbuatan hukum :               sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara
Pemidanaan :                         pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp25.000.000.000,00 dan maksimal Rp50.000.000.000,00
(2)   Subjek hukum :                     Pimpinan atau gabungan pimpinan Partai Politik
Perbuatan hukum :               menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara
Pemidanaan :                         pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp25.000.000.000,00 dan maksimal Rp50.000.000.000,00

9.        TIDAK MEMBUAT ATAU MENANDATANGANI DOKUMEN TERTENTU
Pasal 193
(1)     Subjek hukum :             KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :       tidak menetapkan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 113 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tanpa alasan yang dibenarkan
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp144.000.000,00

(2)     Subjek hukum :             KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :       tidak menetapkan pemilihan lanjutan dan/atau pemilihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dan Pasal 121 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tanpa alasan yang dibenarkan
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp144.000.000,00

10.    TIDAK MELAKUKAN HAL TERTENTU
A.       Pasal 193
(1)   Subjek hukum :              Ketua dan anggota KPPS, ketua dan anggota PPK, ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, ketua dan anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum :        tidak membuat dan/atau menandatangani berita acara perolehan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,  serta  pasangan  Calon  Walikota  dan  Calon Wakil Walikota
Pemidanaan :                  pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp60.000.000,00

(2)     Subjek hukum :            Ketua dan anggota KPPS
Perbuatan hukum :       tidak melaksanakan ketetapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp60.000.000,00

(3)     Subjek hukum :            Setiap KPPS
Perbuatan hukum :       tidak memberikan salinan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara pada saksi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati,  serta  calon  Walikota  dan  calon  Wakil Walikota, PPL, PPS dan PPK melalui PPS (dalam Pasal 98 ayat (12))
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp60.000.000,00

(4)   Subjek hukum :              Setiap KPPS
Perbuatan hukum :        tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK pada Hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf q
Pemidanaan :                  pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp60.000.000,00

(5)   Subjek hukum :              Setiap PPS
Perbuatan hukum :        tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99
Pemidanaan :                  pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp60.000.000,00

B.       Pasal 193A
(1)     Subjek hukum :             Ketua dan/atau anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum :       melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp144.000.000,00

(2)   Subjek hukum :             Ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :       melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp144.000.000,00

C.    Pasal 193B
(1)   Subjek hukum :                Ketua dan/atau anggota Bawaslu Provinsi
Perbuatan hukum :          melanggar kewajiban sebagaimana dalam Pasal 29
Pemidanaan :                    pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp144.000.000,00

(2)     Subjek hukum :               Ketua dan/atau anggota Panwas Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :         melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
Pemidanaan :                   pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp144.000.000,00

D.       Pasal 197
(1)     Subjek hukum :             KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :       tidak menetapkan perolehan hasil Pemilihan
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp240.000.000,00 dan maksimal Rp600.000.000,00

(2)     Subjek hukum :             Setiap orang atau lembaga
Perbuatan hukum :       mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 18 bulan dan denda minimal Rp6.000.000,00 dan maksimal Rp18.000.000,00

E.       Pasal 198
Subjek hukum :                    Ketua dan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :              tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam Pasal 150 ayat (2)
Pemidanaan :                        pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp24.000.000,00

F.        Pasal 198A
Subjek hukum :                    Setiap orang
Perbuatan hukum :              melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya
Pemidanaan :                        pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp24.000.000,00

11.    TIDAK MENETAPKAN SUATU HAL TERTENTU
A.       Pasal 186
(1)     Subjek hukum :             Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum :       memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00

(2)     Subjek hukum :             Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum :       tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 (tiga puluh enam) bulan dan maksimal 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan maksimal Rp72.000.000,00

B.            Pasal 186A
(1)      Subjek hukum :            Ketua dan sekretaris Partai Politik Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :       mendaftarkan pasangan calon (dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)) tanpa surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00

(2)     Subjek hukum :             Penyelenggara Pemilihan
Perbuatan hukum :       menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta Pemilihan pada ayat (1),
Pemidanaan :                 pidana yang sama pada ayat (1) ditambah 1/3 dari pidana maksimumnya.

(3)     Pasal 193 ayat (1)
       Subjek hukum :             KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :       tidak menetapkan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 113 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tanpa alasan
Pemidanaan :                 pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp144.000.000,00

(4)     Pasal 197
       Subjek hukum :          KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :    tidak menetapkan perolehan hasil Pemilihan
Pemidanaan :              pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp240.000.000,00 dan maksimal Rp600.000.000,00

12.  POLITIK UANG (MONEY POLITIC)
A.    Pasal 187 A
(1)   Ayat (1)
Subjek hukum:              Setiap orang
Perbuatan hukum:        Sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan, atau memberika uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesai baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu
Pemidanaan:                  pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00.
(2)   Ayat (2)
Subjek hukum:              pemilih
Perbuatan hukum:        sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud apada ayat (1).
Pemidanaan:                  seperti disebutkan dalam ayat (1)




 Demikian, semoga bermanfaat...
Dengan sangat memohon, jika ingin membagikan tulisan ini, sertakan alamat blog ini.
Tidak untuk di Copy Vaste dan di post kembali.
Jangan Lupa berikan Kritik dan saran anda.

No comments:

Post a Comment

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apres...