![]() |
Pidana Pemilu. Sumber foto: nusakini.com |
1.
KETERANGAN
YANG TIDAK SEBENARNYA
A. Pasal
177
Subjek
: Setiap
orang
Perbuatan hukum : memberikan keterangan yang tidak
benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain untuk pengisian daftar pemilih
Pemidanaan : pidana
penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan dan denda minimal Rp3.000.000,00 dan
maksimal Rp12.000.000,00.
B. Pasal 177A
(1)
Subjek
: Setiap
orang
Perbuata
hukum : memalsukan
data dan daftar pemilih (dalam Pasal 58)
Pemidanaan
: pidana
penjara minimal 12 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal
Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.
(2)
Subjek
:
penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon
Perbuatan hukum :
pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemidanaan
: pidana
pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
C. Pasal 177B
Subjek hukum : Anggota
PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum :
sengaja tidak melakukan
verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih (seperti dalam
pasal 58)
Pemidanaan : pidana
penjara minimal 24 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal
Rp24.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.
D. Pasal
184
Subjek hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum : sengaja
menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang persyaratan
untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota
Pemidanaan : pidana
penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal
Rp36.000.000,00 dan maksimal
Rp72.000.000,00.
E. Pasal
185
Subjek hukum : Setiap orang
Perbuatan
hukum : sengaja menggunakan identitas diri
palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan
calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota
dan calon Wakil Walikota
Pemidanaan: pidana
penjara minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00
dan maksimal Rp36.000.000,00.
F. Pasal
185A
(1) Subjek
hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum : sengaja memalsukan daftar dukungan
terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
Pemidanaan : pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal
72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.
(2) Subjek
hukum : Penyelenggara Pemilihan
Perbuatan
hukum : sebagaimana
disebutkan dalam pasal 1
Pemidanaan : pidana pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
G. Pasal
185B
Subjek hukum : PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan/atau yang berwenang
melakukan verifikasi dan rekapitulasi
Perbuatan hukum : tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap
dukungan calon perseorangan (dalam Pasal 48)
Pemidanaan : pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal
72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.
2.
MENGHILANGKAN HAK ORANG LAIN
A. Pasal
178
Subjek
hukum : Setiap orang
Perbuatan
hukum : menyebabkan orang lain kehilangan
hak pilihnya
Pemidanaan
: pidana penjara minimal
12 bulan dan maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp24.000.000,00.
B. Pasal
178A
Subjek hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum : mengaku dirinya sebagai orang lain untuk
menggunakan hak pilih
Pemidanaan : pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal
72 bulan dan denda minimal Rp24.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.
C. Pasal
178B
Subjek hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum : memberikan
suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS
Pemidanaan : pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal
108 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp108.000.000,00
D. Pasal
178C
(1) Subjek
hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum : yang
tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan
suaranya 1 kali atau lebih pada 1 TPS atau lebih
Pemidanaan : pidana
penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal
Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.
(2) Subjek
hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum : menyuruh orang yang tidak berhak memilih
memberikan suaranya 1 kali atau lebih pada 1 TPS atau lebih
Pemidanaan : pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal
144 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp144.000.000,00
(3) Subjek
hukum : penyelenggara Pemilihan
Perbuatan
hukum : sebagai
mana disebutkan dalam ayat (2)
Pemidanaan : pidana yang sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya
E. Pasal
178D
Subjek
hukum : Setiap orang
Perbuatan
hukum : menggagalkan pemungutan suara
Pemidanaan : pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal
108 bulan dan denda minimal Rp100.000.000,00 dan maksimal Rp300.000.000,00
F.
Pasal 178E
(1) Subjek
hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum : sengaja memberi keterangan tidak benar, mengubah,
merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan/atau hasil penghitungan suara
Pemidanaan : pidana penjara minimal 48 bulan dan maksimal 144
bulan dan denda minimal Rp48.000.000,00 dan maksimal Rp144.000.000,00
(2) Subjek
hukum : penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi
pasangan calon
Perbuatan
hukum : sebagai mana disebutkan dalam ayat (1)
Pemidanaan : pidana yang sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.
G. Pasal
178F
Subjek hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum : menggagalkan
pleno penghitungan suara tahap akhir yang dilakukan di KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota pemungutan suara
Pemidanaan : pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal
144 bulan dan denda minimal Rp100.000.000,00 dan maksimal Rp1.000.000.000,00.
H. Pasal
178G
Subjek hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum : pada
waktu pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih
tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik
Pemidanaan : pidana
penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan denda minimal
Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp24.000.000,00
I.
Pasal 178H
Subjek hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum : yang
membantu pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan sengaja memberitahukan
pilihan pemilih kepada orang lain
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal
36 bulan dan denda minimal Rp12.000.000, dan maksimal Rp 36.000.000,00.
J.
Pasal 180
(1)
Subjek hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum : menghilangkan
hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon
Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota
Pemidanaan : pidana
penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal
Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00
(2)
Subjek hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum : karena jabatannya, menghilangkan hak
seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45
Pemidanaan : pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal
96 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp96.000.000,00
3.
PEMBUATAN ATAU PENGGUNAAN SURAT
PALSU
A. Pasal 179
Subjek hukum :
Setiap orang
Perbuatan hukum : memalsukan
surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan untuk digunakan sendiri
atau orang lain seolah-olah surat sah atau tidak palsu.
Pemidanaan
: pidana
penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal
Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00.
B. Pasal 181
Subjek hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum : mengetahui
surat tidak sah atau palsu, menggunakannya, atau menyuruh orang lain
menggunakannya sebagai surat sah
Pemidanaan : pidana penjara minimal
36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal
Rp72.000.000,00
C. Pasal 184
Subjek hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum : memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu tentang suatu hal yang
diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota
Pemidanaan
: pidana
penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal
Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00
D. Pasal 186
(1)
Subjek hukum : Anggota PPS, anggota PPK, anggota
KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum : memalsukan daftar dukungan
terhadap calon perseorangan
Pemidanaan
: pidana
penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal
Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00
(2)
Subjek hukum : Anggota
PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum : tidak melakukan verifikasi dan
rekapitulasi terhadap calon perseorangan
Pemidanaan
: dipidana
dengan pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal
Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00
E. Pasal 186A
(1)
Subjek hukum : Ketua
dan sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum : mendaftarkan pasangan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang tidak
didasarkan pada surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang
Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat
Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota,
Pemidanaan
: pidana
penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal
Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00
(1)
Subjek hukum : Penyelenggara
Pemilihan
Perbuatan hukum : menetapkan pasangan calon yang
didaftarkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemidanaan
: pidana
pada ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.
4.
PENGGUNAAN
KEKERASAN
A. Pasal 182
Subjek
hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum :
dengan kekerasan atau
dengan ancaman kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih
menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan
Pemidanaan : pidana penjara minimal
12 bulan dan maksimal 36 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp36.000.000,00
B. Pasal 182A
Subjek
hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum :
menggunakan kekerasan,
ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya
untuk memilih
Pemidanaan : pidana penjara minimal
24 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp24.000.000,00 dan maksimal
Rp72.000.000,00
C. Pasal 182B
Subjek
hukum : Seorang
majikan atau atasan
Perbuatan hukum :
tidak memberikan kesempatan
kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa
pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan
Pemidanaan : pidana penjara minimal
24 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp24.000.000,00 dan maksimal
Rp72.000.000,00
D. Pasal 183
Subjek
hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum :
melakukan kekerasan terkait
dengan penetapan hasil Pemilihan menurut Undang-Undang ini
Pemidanaan : pidana penjara minimal
12 bulan dan maksimal 36 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp36.000.000,00
E. Pasal 195
Subjek
hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum :
merusak, mengganggu, atau
mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Pemidanaan : pidana penjara minimal
60 bulan dan maksimal 120 bulan dan denda minimal Rp2.500.000.000,00 dan maksimal
Rp5.000.000.000,00
5.
PELANGGARAN
ATURAN PELAKSANAAN KAMPANYE
A. Pasal 187
(1)
Subjek hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum :
Kampanye di luar jadwal waktu
yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Pemidanaan : pidana
penjara minimal
15 hari atau maksimal 3 bulan dan/atau denda minimal Rp100.000,00 atau maksimal
Rp1.000.000,00
(2)
Subjek hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum :
melanggar ketentuan larangan
pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (huruf a, b, c, d, e,
f)
Pemidanaan : pidana penjara minimal 3
bulan atau maksimal 18 bulan dan/atau denda minimal Rp600.000.00 atau maksimal
Rp6.000.000.00
(3)
Subjek hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum :
melanggar ketentuan pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota dalam Pasal 69 (huruf g, h, i, j)
Pemidanaan : pidana penjara minimal 1
bulan atau maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp100.000,00 atau maksimal
Rp1.000.000,00
(4)
Subjek hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum :
mengacaukan, menghalangi, atau
mengganggu jalannya Kampanye
Pemidanaan : pidana
penjara minimal
1 bulan atau maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 atau maksimal
Rp6.000.000,00
6.
PELANGGARAN
ATURAN DANA KAMPANYE
A. Pasal 187
(5)
Subjek hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum :
memberi atau menerima dana
Kampanye melebihi batas yang ditentukan Pasal 74 ayat (5)
Pemidanaan : pidana penjara minimal 4
bulan atau maksimal 24 bulan dan/atau denda minimal Rp200.000.000,00 atau maksimal
Rp1.000.000.000,00
(6)
Subjek hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum :
menerima atau memberi dana
Kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang dalam Pasal 76 ayat (1) dan/atau
tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 71
Pemidanaan : pidana penjara minimal 4
bulan atau maksimal 24 bulan dan/atau denda minimal Rp200.000.000,00 atau maksimal
Rp1.000.000.000,00
(7)
Subjek hukum : Setiap orang
Perbuatan hukum :
memberikan keterangan yang tidak
benar dalam laporan dana Kampanye
Pemidanaan : pidana penjara minimal 2
bulan atau maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp1.000.000,00 atau maksimal
Rp10.000.000,00
(8)
Subjek hukum : Calon
Perbuatan hukum :
menerima sumbangan dana Kampanye
dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak
menyetorkan ke kas negara
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12
bulan dan maksimal 48 bulan dan denda sebanyak 3 kali dari jumlah sumbangan
yang diterima.
7.
PELIBATAN
APARATUR/PEJABAT NEGARA
A. Pasal 188
Subjek
hukum : Setiap pejabat
negara, pejabat Aparatur
Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
Perbuatan hukum :
melanggar ketentuan dalam
Pasal 71
Pemidanaan : pidana penjara minimal
1 bulan atau maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 atau maksimal
Rp6.000.000,00
B. Pasal 189
Subjek
hukum : Calon
Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota
Perbuatan hukum :
melibatkan pejabat BUMN,
pejabat BUMD, Aparatur Sipil Negara, anggota POLRI, anggota TNI, dan kepala
desa/lurah serta perangkat desa/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1)
Pemidanaan : pidana penjara minimal
1 bulan atau maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 atau maksimal
Rp6.000.000,00
C. Pasal 190
Subjek
hukum : Pejabat
Perbuatan hukum :
melanggar ketentuan Pasal
71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3)
Pemidanaan : pidana penjara minimal
1 bulan atau maksimal 6 bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 atau maksimal
Rp6.000.000,00
D.
Pasal 190A
Subjek
hukum : Penyelenggara
Pemilihan, atau perusahaan
Perbuatan hukum :
melakukan perbuatan melawan
hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap
ditambah dengan 2,5% dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang
ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
Pemidanaan : pidana penjara minimal
36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp500.000.000,00 dan maksimal
Rp7.500.000.000,00
8.
PENGUNDURAN
DIRI/PENARIKAN CALON
Pasal 191
(1)
Subjek hukum : Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota
Perbuatan hukum :
sengaja mengundurkan diri
setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara
Pemidanaan : pidana penjara minimal
24 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp25.000.000.000,00 dan maksimal
Rp50.000.000.000,00
(2)
Subjek hukum : Pimpinan atau gabungan
pimpinan Partai Politik
Perbuatan hukum :
menarik pasangan calonnya
dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri
setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan
pemungutan suara
Pemidanaan : pidana penjara minimal
24 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp25.000.000.000,00 dan maksimal
Rp50.000.000.000,00
9.
TIDAK
MEMBUAT ATAU MENANDATANGANI DOKUMEN TERTENTU
Pasal 193
(1)
Subjek hukum : KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum : tidak menetapkan pemungutan
dan/atau penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112
dan Pasal 113 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota
tanpa alasan yang dibenarkan
Pemidanaan : pidana penjara minimal 36 bulan
dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal
Rp144.000.000,00
(2)
Subjek hukum : KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :
tidak menetapkan pemilihan lanjutan dan/atau
pemilihan susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dan Pasal 121
berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota tanpa alasan
yang dibenarkan
Pemidanaan : pidana penjara minimal 36 bulan
dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal
Rp144.000.000,00
10. TIDAK MELAKUKAN HAL TERTENTU
A.
Pasal
193
(1)
Subjek hukum : Ketua dan anggota KPPS, ketua dan
anggota PPK, ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota, ketua dan anggota KPU
Provinsi
Perbuatan hukum :
tidak membuat dan/atau
menandatangani berita acara perolehan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
pasangan Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12 bulan
dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp60.000.000,00
(2) Subjek
hukum : Ketua dan anggota KPPS
Perbuatan hukum :
tidak melaksanakan ketetapan KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di
TPS
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12 bulan
dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp60.000.000,00
(3) Subjek
hukum : Setiap KPPS
Perbuatan hukum :
tidak memberikan salinan 1 eksemplar
berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil
penghitungan suara pada saksi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon
Bupati dan calon Wakil Bupati,
serta calon Walikota
dan calon Wakil Walikota, PPL, PPS dan PPK melalui PPS (dalam
Pasal 98 ayat (12))
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12 bulan
dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp60.000.000,00
(4)
Subjek hukum : Setiap KPPS
Perbuatan hukum :
tidak menjaga, mengamankan keutuhan
kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,
berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada
PPK pada Hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf q
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12 bulan
dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal Rp60.000.000,00
(5)
Subjek hukum : Setiap PPS
Perbuatan hukum :
tidak mengumumkan hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12 bulan
dan maksimal 60 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp60.000.000,00
B.
Pasal
193A
(1)
Subjek hukum : Ketua dan/atau anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum :
melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12 bulan
dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp144.000.000,00
(2)
Subjek hukum : Ketua dan/atau anggota KPU
Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :
melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12 bulan
dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp144.000.000,00
C. Pasal 193B
(1)
Subjek hukum : Ketua dan/atau anggota Bawaslu
Provinsi
Perbuatan hukum : melanggar
kewajiban sebagaimana dalam Pasal 29
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12
bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp144.000.000,00
(2)
Subjek hukum : Ketua dan/atau anggota Panwas
Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :
melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12
bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp144.000.000,00
D. Pasal 197
(1)
Subjek hukum : KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum : tidak menetapkan
perolehan hasil Pemilihan
Pemidanaan : pidana
penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal
Rp240.000.000,00 dan maksimal Rp600.000.000,00
(2)
Subjek hukum : Setiap orang atau
lembaga
Perbuatan hukum : mengumumkan hasil
penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara
Pemidanaan : pidana
penjara minimal 6 bulan dan maksimal 18 bulan dan denda minimal Rp6.000.000,00
dan maksimal Rp18.000.000,00
E.
Pasal
198
Subjek
hukum : Ketua
dan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum :
tidak melaksanakan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam Pasal 150 ayat (2)
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12
bulan dan maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp24.000.000,00
F.
Pasal
198A
Subjek
hukum : Setiap
orang
Perbuatan hukum :
melakukan tindak kekerasan
atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya
Pemidanaan : pidana penjara minimal 12
bulan dan maksimal 24 bulan dan denda minimal Rp12.000.000,00 dan maksimal
Rp24.000.000,00
11. TIDAK MENETAPKAN SUATU HAL
TERTENTU
A.
Pasal
186
(1)
Subjek hukum : Anggota
PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum : memalsukan daftar dukungan
terhadap calon perseorangan
Pemidanaan : pidana penjara minimal 36 bulan
dan maksimal 72 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal
Rp72.000.000,00
(2)
Subjek hukum : Anggota
PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi
Perbuatan hukum : tidak melakukan verifikasi dan
rekapitulasi terhadap calon perseorangan
Pemidanaan : pidana penjara minimal 36 (tiga
puluh enam) bulan dan maksimal 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda minimal
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan maksimal Rp72.000.000,00
B.
Pasal
186A
(1) Subjek
hukum : Ketua dan sekretaris Partai
Politik Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum : mendaftarkan
pasangan calon (dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)) tanpa surat
keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon
yang diusulkan
Pemidanaan
: pidana
penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dan denda minimal
Rp36.000.000,00 dan maksimal Rp72.000.000,00
(2)
Subjek hukum : Penyelenggara
Pemilihan
Perbuatan hukum : menetapkan pasangan calon yang
didaftarkan sebagai peserta Pemilihan pada ayat (1),
Pemidanaan : pidana yang sama pada ayat (1)
ditambah 1/3 dari pidana maksimumnya.
(3)
Pasal
193 ayat (1)
Subjek hukum : KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Perbuatan
hukum : tidak
menetapkan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 113 berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi
atau Panwas Kabupaten/Kota tanpa alasan
Pemidanaan :
pidana penjara minimal 36
bulan dan maksimal 144 bulan dan denda minimal Rp36.000.000,00 dan maksimal
Rp144.000.000,00
(4)
Pasal
197
Subjek hukum : KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
Perbuatan hukum : tidak menetapkan
perolehan hasil Pemilihan
Pemidanaan : pidana
penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan dan denda minimal
Rp240.000.000,00 dan maksimal Rp600.000.000,00
12. POLITIK
UANG (MONEY POLITIC)
A. Pasal 187 A
(1) Ayat (1)
Subjek hukum:
Setiap orang
Perbuatan hukum: Sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum, menjanjikan, atau memberika uang, atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga Negara Indonesai baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,
memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu
Pemidanaan: pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama
72 bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00.
(2) Ayat (2)
Subjek hukum:
pemilih
Perbuatan hukum:
sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud apada ayat (1).
Pemidanaan:
seperti disebutkan dalam
ayat (1)
Demikian, semoga bermanfaat...
Dengan sangat memohon, jika ingin membagikan tulisan ini, sertakan alamat blog ini.
Tidak untuk di Copy Vaste dan di post kembali.
Jangan Lupa berikan Kritik dan saran anda.
No comments:
Post a Comment