![]() |
Pilkada. Sumber foto: bataranews.com |
Rianto S. S.H
Pelaksanaan Pilkada merupakan suatu pesta besar bagi rakyat di daerah tertentu sebagai salah satu bentuk nyata dari Demokrasi. Pilkada menjadi sebuah awal pelaksaan pemerintahan dalam daerah, sehingga harapan masyarakat dengan terlaksananya Pilkada akan dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas disegala bidang yang diperlukan untuk mempinpin sebuah daerah. Namun dalam pelaksanaannya Pilkada tidak jarang menjadi sebuah perlombaan yang kemudian menghalalkan berbagai macam cara untuk memenangkan pasangan calon yang didukung, sehingga tidak jarang terjadi berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada, baik yang dilakukan oleh Peserta Pilkada, Penyelenggara Pilkada, dan Pemilu. Berikut pelanggaran yang sering terjadi dalam pelaksaan Pilkada.
- Pelanggaran oleh Peserta Pilkada
- Manipulasi syarat administrasi pencalonan.
Manipulasi syarat administrasi pencalonan terjadi sebelum terjadi pemilihan yakni saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU, namun tidak jarang kesalahan ini terbukti setelah selesai pemilihan sebelum penetapan hasil penghitungan suara. Manipulasi syarat administrasi ini sering terjadi terhadap Persyaratan menjadi calon kepala daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
- Pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan.
Pelanggaran pada saat pelaksanaan kampanye menjadi pelanggaran yang paling sering terjadi dilakukan, baik oleh Pasangan calon maupun oleh tim sukses dan oleh para pendukung pasangan calon tertentu. Dalam pelaksanaan kampanye sering terjadi pengakuan dari tim sukses dan pendukung pasangan calon bahwa suatu tindakan yang mereka lakukan tidak mereka ketahui bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kampanye yang tidak diperbolehkan, sebagaimana ketentuan kampanye diatur dalam BAB XI tentang Kampanye Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, Undang-Undang No. 8 tahun 2015 perubahan pertama dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua Undang-Undang No.1 Tahun 2015, lebih lanjut diatur didalam Peraturan KPU. Pelaksanaan kampanye juga sering terjadi saat masa tenang sebelum pemungutan suara, dan pada masa tenang inilah sering terjadi yang diseut dengan "Serangan Fajar".
- Membeli suara (vote buying) atau Politik Uang (money politic).
Pelanggaran ini juga menjadi salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam pilkada, yakni dengan cara memberikan uang atau barang lainnya yang dapat mempengaruhi pemilih. Pada umunya hampir semua pasangan calon melakukan praktik ini, hanya dengan caranya saja yang berbeda-beda. Ada yang memberikan uang secara langsung, ada juga yang memberikan barang, bahkan juga ada yang memberikan janji untuk melakukan atau memberikan sesuatu. Semua upaya ini dilakukan oleh pasangan calon untuk mempengaruhi pemilih dan memilihnya. Praktik ini menjadi sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh pasangan calon, namun tidak jarang hal ini dilakukan pasangan calon karena pemiliih meminta demikian. Pendidikan politik yang sangat kurang ditengah masyarakat menyebabkan hal ini semakin tidak mungkin untuk diatasi. Dengan Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yaitu Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, dalam Pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) telah diatur dengan tegas bahwa Pemberi dan Penerima imbalan atau hadiah atau apapun yang disebut didalam pasal ini dipidana dengan Pidana Penjara Paling sikat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00. Masih mau nerima uang Rp.50.000 dengan ancaman hukuman demikian?
- Politisasi birokrasi
Politisasi birokrasi merupakan sebuah upaya yang dilakukan pasangan calon kepala daerah terutama pasangan calon petahana yang masih memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menggerakkan birokrasi pemerintahan untuk memilih pasangan calon tersebut. Politisasi birokrasi biasanya melibatkan unsur birokrat secara berjenjang dari struktur atas sampai struktur bawah unsur pemerintahan.
- Manipulasi syarat administrasi pencalonan.
- Pelanggaran oleh Penyelenggara Pilkada
- Kelalaian petugas
Kelalaian petugas penyelenggara Pilkada disebabkan karena kurangnya pengetahuan penyelenggara dalam memahami peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Bahkan ada jajaran KPU yang tidak mengetahui aturan tentang kampanye dalam pelaksanaan Pilkada, bukan hanya aturan pelaksanaan kampanye, tetapi juga di tahap sebelum kampanye dan ditahap saat pemungutan suara, seperti tidak mengetahui proses coklit yang seharusnya, tidak mengetahui persyaratan saat pemungutan suara di TPS. Hal ini menjadi sangat tidak mendukung terlaksnanya pelaksanaan Pilkada yang sehat. - Melibatkan diri menjadi pendukung pasangan calon tertentu
Hal ini juga tidak jarang terjadi, dimana penyelanggara Pilkada melibatkan diri dalam masa kampanye, kesalahan ini terjadi karena kurang pemahaman terhadap aturan yang berlaku juga. Secara tidak disadari telah melibatkan diri menjadi tim pemenangan pasangan calon tertentu, bahkan tidak jarang ada yang sampai ikut kampanye secara tidak langsung. - Memanipulasi suara
Manipulasi suara terjadi saat pemungutan suara di TPS, kesalahan ini berawal dari penyebaran C6 atau surat undangan pemungutan suara di TPS, serta tidak dikembalikannya surat suara yang tersisa, atau bahkan juga bisa terjadi karena kesengajaan melebihkan surat suara di suatu TPS tertentu melebihi jumlah yang telah ditetgapkan. Manipulasi suara ini dilakukan oleh penyelenggara Pilkada dengan cara mencoblos sendiri surat suara. Tetapi ada juga kemungkinan untuk melakukan manipulasi ini saat melakukan pengisian C1-KWK seperti pemalsuan dengan penebalan angka maupun tanda tangan dalam C1-KWK menyebabkan terjadinya perbedaan angka perolehan dalam C1-KWK. - Keberpihakan Penyelenggara Pilkada kepada salah satu Pasangan calon kepala daerah
Ada kemungkinan keberpihakan penyelenggara Pilkada kepada salah satu pasangan calon cenderung untuk menghalang-halangi pasangan calon lain dalam proses pendaftaran, ada juga perbuatan yang lebih memberatkan pengawasan yang lebih ketat kepada pasangan calon kepala daaerah yang lainnya untuk menemukan kecurangan pasangan calon lain.
- Kelalaian petugas
- Pelanggaran oleh Pemilu
- Memberikan keterangan yang tidak bentar tentang diri sendiri untuk keperluan pengisian daftar pemilih.
- memalsukan data dan daftar pemilih
- menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya
- mengakui dirinya sendiri sebagai orang lain supaya bisa memilih
- memberikan suara lebih dari satu atau mencoblos lebih dari satu kali
- Pemilih yang tidak berhak memilih, melakukan pencoblosan surat suara di TPS
- menyuruh orang lain yang tidak berhak memilih untuk mewakilkan memberikan suaranya di TPS
- mendampingi seorang pemilih lain yang bukan tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki halangan fisik lainnya.
- menerima pemberian imbalan atau politik uang dari pasangan calon.
Demikian, semoga bermanfaat. jangan lupa berikan komentar dan saran anda.
perlu diingat bahwa ini hasil Tulisan pribadi, mohon untuk tidak di copy vaste untuk diposting kembali, jika mau share, silahkan share linknya secara keseluruhan. trimakasih.
No comments:
Post a Comment