Monday, July 10, 2017

Melaporkan Dugaan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)


Panwaslu. Sumber foto: harianjogja.bisnis.com
Rianto S S.H

Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sering kali kita menemukan berbagai bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan baik oleh Tim Sukses Pasanggan Calon, oleh Pasangan calon itu sendiri, bahkan oleh masyarakat umum. Bentuk-bentuk pelanggaran ini telah disebutkan di Postingan tentang Perbuatan hukum dalam Pelaksanaan Pilkada.

Bawaslu Provinsi membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Panwaslu), untuk menerima setiap Laporan oleh masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan ruang lingkupnya. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaran pemilihan di wilayah kabupaten/kota. 

Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabpaten/kota adalah:
         a.        mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang meliputi: 
  1. pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS;
  2. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
  3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalona;
  4. proses dan penetapan calon;
  5. pelaksanaan Kampanye;
  6.  perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
  7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
  8. pelaksanaan pengawasan pendaftaran pemilih;
  9. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara;
  10. penyampaian surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari seluruh Kecamatan;
  12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan; dan
  13. proses pelaksanaan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

b.    menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan mengenai Pemilihan;   
c.       menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak pidana; 
d.      menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;

e.      meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;

f.        menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan oleh penyelenggara di Provinsi, Kabupaten, dan Kota;

g.     mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang sedang berlangsung;

h.        mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan 
i.     melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Di dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan pada Point b, bahwa Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan, maka Panwaslu wajib untuk menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di wilayah kerjanya. 

Pihak-pihak yang dapat melaporkan adalah: 
1. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada daerah pemilihan setempat. 
2. Pemantau Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 
3. Peserta Pemilihan Gubernu, Bupati, dan Walikota.

Namun laporan tetap dapat diterima oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota apabila pelapor adalah orang yang tiidak memiliki hak pilih pada daerah setempat seperti:
1. anak yang belum memiliki hak pilih;
2. orang yang dengan surat keterangan dokter dinyatakan saki jiwa, atau hilang ingatan;
3. orang yang dengan Putusan pengadilan dinyatakan bahwa hak pilihnya sedang dicabut;
4. warga negara asing.
tetapi laporan tersebut dalam penyelesaiannya tidak disebut sebagai Laporan, karena yang melapor adalah orang yang tidak dapat memberikan laporan. sehingga laporan dari orang-orang ini akan dijadikan sebagai Informasi awal oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan diangkat oleh Panwaslu menjadi temuan bukan lagi sebagai laporan.



Temuan adalah Hasil kegiatan pengawasan pemilu yang dilakukan oleh pengawas pemilu apabila terdapat dugaan pelanggaran pemilu maka dituangkan kedalam form Temuan.


Proses Pelaporan
1. Setiap orang menyampaikan laporan kepada Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Panwaslu) tujuh hari setelah Kejadian dugaan pelanggaran tersebut ditemukan.
2. Laporan akan diterima oleh Panwaslu dan dituangkan kedalam Form Laporan yaitu form A.1
3. Setelah mengisi form laporan, Panwaslu akan memberikan tanda bukti penerimaan Laporan dengan form A.3
4. Panwaslu akan menerima Laporan dan akan menindaklanjuti laporan paling lama 3 hari,
5. Apabila Panwaslu mmerlukan keterangan tambahan, maka Panwaslu dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Saksi ahli untuk mendapatkan keterangan tambahan dalam waktu tambahan 5 hari.
6. Hasil kajian Panwaslu akan dilaporkan status laporan tersebut kepada Pelapor apakah merupakan pelanggaran atau tidak.

Syarat-Syarat Laporan.
A. Syarat Formal
1. Pihak yang berhak melapor;
2. waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan;
3. Keabsahan laporan:
     a. kesesuaian tanda tangan pelapor dengan yang di KTP
     b. waktu penyampaian laporan

B. Syarat Materiil
1. Identitas Pelapor;  
2. Nama dan alamat terlapor;  
3. Peristiwa dan uraian kejadian;  
4. Waktu dan tempat peristiwa terjadi;  
5. Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan  
6. Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui. 

Demikian, semoga bermanfaat...
Jangan Lupa berikan Komentar dan Saran anda. terimakasih...

No comments:

Post a Comment

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apres...