Sebagaimana disebutkan diatas bahwa terdapat
indikator pemilu demokratis yang telah ditetapkan oleh Konvensi internasionalmaupun regional. Yang menjadi titik tekan kita dalam kaitannya dengan peranan
Pengawas Pemilu dalam mewujudkan Pemilu demokratis adalah poin tentang
“kepatuhan terhadap hukum dan penegakan terhadap aturan hukum pemilu”.
Dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia standar
Pemilu demokratis tersebut diadopsi dalam prinsip langsung, umum bebas, rahasia
serta jujur dan adil.Hal ini diterapkan baik dalam rangka pemilu Legislatif,
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun dalam rangka Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota. Adapun pengertian luber dan jurdil tersebut adalah:
1.
Langsung
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh
diwakilkan.
2.
Umum berarti
pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan
suara.
3.
Bebas
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak
manapun.
4.
Rahasia
berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh
si pemilih itu sendiri.
5.
Asas
"Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil".
Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai
dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak
dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai
yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
6.
Asas adil
adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada
pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu,
tetapi juga penyelenggara pemilu.
Pengaturan tentang prinsip-prinsip pemilu ini
sangat penting untuk menjaga agar penyelenggaraan Pemilu sebagai ajang
kompetisi politik ini dapat berjalan secara dama, tertib, dan fair. Tanpa
adanya dan dipatuhinya prinsip-prinsip tersebut, maka dapat diprediksi bahwa
kompetisi dalam Pemilu akan berjalan secara anarkhis.
Untuk memastikan prinsip tersebut terlaksana
dengan baik maka melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu dibentuk lembaga pengawas pemilu yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk
mewujudkan pemilu yang demokratis.
1.
Bawaslu
menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu
sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2.
Bawaslu
bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan
penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
3. Tugas Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a.
mengawasi
persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1)
perencanaan
dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2)
perencanaan
pengadaan logistik oleh KPU;
3)
mengawasi
pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah
pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4)
sosialisasi
penyelenggaraan Pemilu; dan
5)
pelaksanaan
tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
mengawasi
pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1)
pemutakhiran
data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2)
penetapan
peserta Pemilu;
3)
proses
pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan
wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4)
pelaksanaan
kampanye;
5)
pengadaan
logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6)
pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
7)
pergerakan
surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan
suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
8)
pergerakan
surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU
Kabupaten/Kota;
9)
proses
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10)pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11)pelaksanaan
putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
12)pelaksanaan
putusan DKPP; dan
13)proses
penetapan hasil Pemilu.
c.
mengelola,
memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya
berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
d.
memantau
atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh
instansi yang berwenang;
e.
mengawasi
atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
f.
evaluasi
pengawasan Pemilu;
g.
menyusun
laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
h.
melaksanakan
tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu berwenang:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
b. menerima laporan adanya dugaan pelanggaran
administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya
kepada yang berwenang;
c. menyelesaikan sengketa Pemilu;
d. membentuk Bawaslu Provinsi;
e. mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu
Provinsi; dan
f.
melaksanakan
wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 15
Tahun 2011 Bawaslu berkewajiban:
1. bersikap tidak diskriminatif dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
3. menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu;
4. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara
periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
5.
melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
6.
Selain
berdasarkan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga memberikan wewenang
kepada Bawaslu yaitu untuk menyelesaikan sengketa Pemilu. berdasarkan kedua
Undang-Undang tersebut dapat dikelompokkan menjagi 3 (tiga) garis besar
mengenai Tugas dan wewenang Bawaslu yaitu:
a. melakukan pencegahan pelanggaran pemilu
b. melakukan penindakan pelanggaran pemilu, dan
c.
menyelesaikan
sengketa pemilu.
Dengan demikian melihat tugas dan wewenang
Bawaslu tersbut dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dapat disimpulkan bahwa
peranan Pengawas Pemilu dalam mewujudkan pemilu demoratis tersebut sangatlah
besar dan tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa Bawaslu adalah pengawal
pemilu demokratis mengingat demokratis tidaknya penyelenggaraan pemilu tersebut
tergantung kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran,
maupun dalam menyelesaikan sengketa Pemilu.
No comments:
Post a Comment