Wednesday, July 19, 2017

Peranan Pengawas Pemilu dalam mewujudkan Pemilu demokratis




Sebagaimana disebutkan diatas bahwa terdapat indikator pemilu demokratis yang telah ditetapkan oleh Konvensi internasionalmaupun regional. Yang menjadi titik tekan kita dalam kaitannya dengan peranan Pengawas Pemilu dalam mewujudkan Pemilu demokratis adalah poin tentang “kepatuhan terhadap hukum dan penegakan terhadap aturan hukum pemilu”.

Dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia standar Pemilu demokratis tersebut diadopsi dalam prinsip langsung, umum bebas, rahasia serta jujur dan adil.Hal ini diterapkan baik dalam rangka pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Adapun pengertian luber dan jurdil tersebut adalah:
1.      Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
2.      Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
3.      Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4.      Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
5.      Asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
6.      Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Pengaturan tentang prinsip-prinsip pemilu ini sangat penting untuk menjaga agar penyelenggaraan Pemilu sebagai ajang kompetisi politik ini dapat berjalan secara dama, tertib, dan fair. Tanpa adanya dan dipatuhinya prinsip-prinsip tersebut, maka dapat diprediksi bahwa kompetisi dalam Pemilu akan berjalan secara anarkhis.
Untuk memastikan prinsip tersebut terlaksana dengan baik maka melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dibentuk lembaga pengawas pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.
1.      Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2.      Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
3.      Tugas Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.       mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1)     perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2)     perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3)     mengawasi pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4)     sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
5)     pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.      mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1)     pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2)     penetapan peserta Pemilu;
3)     proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4)     pelaksanaan kampanye;
5)     pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6)     pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
7)     pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
8)     pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
9)     proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10)pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11)pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
12)pelaksanaan putusan DKPP; dan
13)proses penetapan hasil Pemilu.

c.       mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
d.      memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang;
e.       mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
f.        evaluasi pengawasan Pemilu;
g.       menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
h.      melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu berwenang:
a.       menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
b.      menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
c.       menyelesaikan sengketa Pemilu;
d.      membentuk Bawaslu Provinsi;
e.       mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
f.        melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Bawaslu berkewajiban:
1.      bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2.      melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
3.      menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
4.      menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
5.      melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
6.      Selain berdasarkan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga memberikan wewenang kepada Bawaslu yaitu untuk menyelesaikan sengketa Pemilu. berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut dapat dikelompokkan menjagi 3 (tiga) garis besar mengenai Tugas dan wewenang Bawaslu yaitu:
a.       melakukan pencegahan pelanggaran pemilu
b.      melakukan penindakan pelanggaran pemilu, dan
c.       menyelesaikan sengketa pemilu.

Dengan demikian melihat tugas dan wewenang Bawaslu tersbut dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dapat disimpulkan bahwa peranan Pengawas Pemilu dalam mewujudkan pemilu demoratis tersebut sangatlah besar dan tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa Bawaslu adalah pengawal pemilu demokratis mengingat demokratis tidaknya penyelenggaraan pemilu tersebut tergantung kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran, maupun dalam menyelesaikan sengketa Pemilu.

No comments:

Post a Comment

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apres...