Wednesday, July 26, 2017

KLARIFIKASI DUGAAN PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA OLEH PANWASLU KABUPATEN/KOTA




A.   Klarifikasi
Sesuai Pasal 134 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; juncto Pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum, bahwa dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, Pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau Ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya dibawah sumpah dengan menggunakan Formulir Model A-5 dan/atau A-6.
Klarifikasi bertujuan menguji kebenaran, atau melengkapi informasi yang telah diperoleh, atau mendapatkan suatu informasi yang diperlukan dari seseorang melalui proses tanya jawab.
Pengawas Pemilu mengundang pihak-pihak yang akan dimintai keterangan/klarifikasinya  secara layak dengan menggunakan Formulir Model A-4. Secara layak di sini tidak berarti undangan harus sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan klarifikasi. Mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki Pengawas Pemilu untuk menangani laporan atau temuan dugaan pelanggaran maka undangan klarifikasi disampaikan dalam kondisi dan situasi yang layak sehingga pihak yang diundang untuk klarifikasi dapat menerima dan bisa hadir.
Undangan klarifikasi disampaikan dan untuk kepentingan substansi klarifikasi, Pengawas Pemilu dapat menyesuaikan isi surat undangan klarifikasi dengan konteks laporan yang sedang ditangani.
Dalam hal diperlukan Pengawas Pemilu dapat melakukan klarifikasi lanjutan atau klarifikasi dapat dilakukan lebih dari satu kali.

B.   Menyusun Daftar Pertanyaan Klarifikasi
Guna memudahkan pelaksanaan proses klarifikasi maka dapat diawali dengan membuat daftar pertanyaan. Pertanyaan  dibuat dengan kalimat yang sederhana atau mudah dipahami dan bersifat terbuka. Pertanyaan difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan unsur-unsur peristiwa yang ditemukan/dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran.
Pengawas Pemilu dalam menyusun daftar pertanyaan dapat menerapkan prinsip 5W 1H yaitu Who (Siapa); What (apa); Where (Dimana); When (kapan); Why (mengapa); dan How (Bagaimana).
Contoh pertanyaan yang dapat diajukan kepada pihak yang sedang diklarifikasi adalah:
a)    SIAPA yang diduga melakukan pelanggaran? SIAPA saja saksinya?;
b)    APA kejadian tersebut?;
c)    DIMANA terjadinya?;
d)    KAPAN terjadinya?;
e)    MENGAPA bisa terjadi demikian?;
f)     BAGAIMANA peristiwa tersebut terjadi?

C.   Teknik dan Strategi Klarifikasi
Ada kalanya pihak yang diundang untuk memberikan keterangan/klarifikasi tidak bersedia hadir atau hadir tetapi tidak bersedia memberikan keterangan. Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu untuk mendorong kehadiran pihak-pihak yang akan diklarifikasi dalam memberikan keterangan :
a)    Menekankan pentingnya proses ini kepada para pihak;
b)    Untuk Pelapor dan Saksi-Saksinya, tekankan bahwa laporan dapat berakhir pada penghentian tindaklanjut apabila dalam proses kajian tidak terpenuhi bukti-bukti yang dibutuhkan untuk penerusan laporan;
c)    Untuk pasangan calon kepada siapa keberatan tersebut diajukan, tekankan bahwa laporan mungkin akan diputuskan berdasarkan laporan dan bukti-bukti Pelapor apabila pasangan calon itu memutuskan untuk tidak hadir;
d)    Yang terpenting, Anggota Pengawas Pemilu harus berusaha untuk menjaga integritas dan membangun kredibilitasnya, karena hal ini akan menciptakan rasa hormat yang secara moral mendorong para pihak untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap undangan untuk datang.
Langkah-langkah dalam pelaksanaan klarifikasi:
-       Tepat waktu sesuai dengan jadwal terlebih jadwal telah disepakati
-       Diikuti hanya oleh pihak-pihak yang berkepentingan
-       Tim klarifikasi memperkenalkan diri
-       Tim klarifikasi meminta dan memeriksa identitas pihak yang akan diklarifikasi atau kuasanya
-       Biarkan pihak yang diklarifikasi memberikan keterangan secara bebas
-       Hindari mendebat jawaban atau keterangan pihak yang diklarifikasi
Dalam melakukan klarifikasi, klarifikator dilarang memberikan ancaman, bujukan atau paksaan terhadap pihak yang diklarifikasi karena dapat mempengaruhi obyektivitas katerangan yang disampaikan.

D.   Menggali dan mengidentifikasi Fakta
Dalam menggali fakta/keterangan dari para pihak yang diklarifikasi, tidak menutup kemungkinan adanya jawaban yang tidak sesuai antara pihak yang satu dengan yang lain. Jika pihak terklarifikasi memberikan keterangan yang panjang, bertele-tele dan tidak berkaitan dengan substansi yang ingin ditanyakan, klarifikator dapat menginterupsi dan meminta agar pihak terklarifikasi keterangan yang berkaitan dengan hal yang ditanyakan.
Keterangan yang diberikan juga terdapat kemungkinan sudah bercampur antara fakta dengan opini pribadi. Klarifikator jangan sampai mencela keterangan tersebut tetapi dapat menanyakan ulang sebagai bentuk konfirmasi dan penegasan. Untuk itu maka klarifikator dituntut untuk dapat bersikap sabar dan ulet dalam menghadapi jawaban yang berbelit-belit.
Jika diperlukan Klarifikator dapat melakukan konfrontasi tidak langsung atas jawaban atau keterangan yang diragukan dengan menunjukkan dokumen atau bukti yang dimiliki Pengawas Pemilu. Klarifikator juga dapat mengkonfirmasi keterangan yang kontradiktif dari keterangan yang diberikan kepada klarifikator.

E.   Menyusun Berita Acara Klarifikasi
Hasil Klarifikasi dituliskan secara teliti dalam Berita Acara yang berisi pertanyaan dan jawaban secara lengkap. Keterangan dan/atau klarifikasi dibuat dalam Berita Acara Klarifikasi dengan menggunakan Formulir Model A-7.
Penulisan dalam Berita Acara Klarifikasi mengikuti standar baku penulisan (singkatan resmi, penulisan angka diikuti dengan huruf dalam tanda kurung, nama diawali dengan huruf kapital).
Berita Acara Klarifikasi dibuat rangkap dan ditandatangani oleh kedua pihak (yang melakukan klarifikasi dan yang dimintakan klarifikasi). Satu rangkap diberikan kepada pihak terklarifkasi dan satu rangkap sebagai bukti tim Klarifkasi.
Sebelum menandatangani Berita Acara Klarifikasi, Pengawas Pemilu memberikan kesempatan kepada pihak yang telah diklarifikasi untuk memeriksa kembali keterangan yang telah disampaikan dan dituliskan. Setelah itu pihak terklarifkasi diminta membubuhkan paraf di setiap halaman sebagai tanda persetujuan.
Dalam hal pihak yang diklarifikasi menolak untuk menandatangani Berita Acara Klarifkasi atau menolak diklarifikasi maka Pengawas Pemilu membuatkan Berita Acara Penolakan Klarifkasi dengan menuliskan alasan.

1 comment:

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apres...