PEMILU DEMOKRATIS
Rianto S S.H
Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting
untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka
menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Hali ini karena pemilu
merupakan instrumen politik paling spesifik yang dapat dibentuk dan
dimodifikasi utnuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, pemilu dapat
direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat
memberikan ganjaran (reward) bagi tiap tindakan-tindakan tertentu dan
mengekang tindakan-tindakan lainnya.
Pelaksanaan pemilu demokratis beserta
prosedur-prosedur yang digunakannya, dan termasuk desain kelembagaan yang
terlibat di dalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun
konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan
perundang-undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian
rupa sesuai dengan konteks yang ada.
Terdapat beberapa standar kriteria pemilu
demokratis yang diatur dalam berbagai standar perjanjian internasional, antara
lain:
a.
Deklarasi
Internasional Tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948
b.
Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1960
c.
Protokol
Konvensi Eropa tentang Perlindungan HAM dan Kebebasan Asasi tahun 1950
d.
Piagam
Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat tahun 1981
e.
Deklarasi
Internasional tentang Kriteria Pemilu yang Bebas dan Adil (Paris Declaration), Inter-Parliamentary
Council pada pertemuan ke 154 tanggal 26 Maret 1994.
Standar-standar Pemilu Internasional disusun
dengan cara merangkum berbagai aspek menyangkut hak-hak politik dan kebebasan
dasar yang dibangun melalui berbagai perjanjian baik yang bersifat universal,
regional, termasuk keterlibatan komitmen politik antar negara-negara di dunia. Menurut
IDEA ada 15 (lima belas) kriteria yang diakui secara internasional sebagai alat
untuk mengukur standar dari suatu pelaksanaan pemilu, antara lain;
1.
penyusunan
kerangka hukum;
2.
sistem
pemilu
3.
penentuan
distrik pemilihan dan definisi batasan unit pemilu
4.
hak memilih
dan untuk dipilih
5.
badan
pelaksana pemilu
6.
pendaftaran
pemilih dan pemilih terdaftar
7.
akses kertas
suara partai politik dan kandidat
8.
kampanye
pemilu demokratis
9.
akses media
dan kebebasan berekspresi
10. pembiayaan dan pengeluaran kampanye
11. pemungutan suara
12. penghitungan dan tabulasi suara
13. peranan wakil partai dan kandidat
14. pemantauan pemilu
15. kepatuhan dan penegakan hukum.
15 (Lima belas) kriteria yang merupakan
standar internasional di atas digunakan sebagai rujukan dan sekaligus
pembanding untuk menilai apakah kriteria-kriteria tersebut diterapkan dalam
kerangka hukum dan perundang-undangan masing-masing negara yang mengikatkan
diri dalam perjanjian internasional.
Untuk Indonesia sendiri, prinsip-prinsip
pelaksanaan pemilu dituangkan dalam Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia”. Demikian juga
pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008, serta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota danWakil
Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain
itu prinsip-prinsip tersebut juga dibahas lebih lanjut dalam asas-asas
penyelenggara pemilu seperti yang tertuang pada pasal 2 Undang-undang Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, antara lain;
a.
mandiri
b.
jujur
c.
kepastian
hukum
d.
tertib
e.
kepentingan
umum
f.
keterbukaan
g.
proporsionalitas
h.
profesionalitas
i.
akuntabilitas
j.
efisiensi,
dan
k.
efektivitas
No comments:
Post a Comment