Thursday, July 13, 2017

Indikator Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis

PEMILU DEMOKRATIS

Rianto S S.H
Pemilihan Umum merupakan mekanisme terpenting untuk memfasilitasi kompetisi politik secara damai dan tertib dalam rangka menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi. Hali ini karena pemilu merupakan instrumen politik paling spesifik yang dapat dibentuk dan dimodifikasi utnuk mencapai tujuan tersebut. Dengan kata lain, pemilu dapat direncanakan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan tertentu, sehingga dapat memberikan ganjaran (reward) bagi tiap tindakan-tindakan tertentu dan mengekang tindakan-tindakan lainnya.
Pelaksanaan pemilu demokratis beserta prosedur-prosedur yang digunakannya, dan termasuk desain kelembagaan yang terlibat di dalamnya, menjadi instrumen dasar yang diharapkan dapat membangun konsensus dan budaya politik warga negara. Sistem pemilu, perangkat hukum dan perundang-undangan, serta kelembagaan penyelenggara dapat didesain sedemikian rupa sesuai dengan konteks yang ada. 

Terdapat beberapa standar kriteria pemilu demokratis yang diatur dalam berbagai standar perjanjian internasional, antara lain:
a.       Deklarasi Internasional Tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948
b.      Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1960
c.       Protokol Konvensi Eropa tentang Perlindungan HAM dan Kebebasan Asasi tahun 1950
d.      Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Masyarakat tahun 1981
e.       Deklarasi Internasional tentang Kriteria Pemilu yang Bebas dan Adil (Paris Declaration), Inter-Parliamentary Council pada pertemuan ke 154 tanggal 26 Maret 1994. 

Standar-standar Pemilu Internasional disusun dengan cara merangkum berbagai aspek menyangkut hak-hak politik dan kebebasan dasar yang dibangun melalui berbagai perjanjian baik yang bersifat universal, regional, termasuk keterlibatan komitmen politik antar negara-negara di dunia. Menurut IDEA ada 15 (lima belas) kriteria yang diakui secara internasional sebagai alat untuk mengukur standar dari suatu pelaksanaan pemilu, antara lain;
1.      penyusunan kerangka hukum;
2.      sistem pemilu
3.      penentuan distrik pemilihan dan definisi batasan unit pemilu
4.      hak memilih dan untuk dipilih
5.      badan pelaksana pemilu
6.      pendaftaran pemilih dan pemilih terdaftar
7.      akses kertas suara partai politik dan kandidat
8.      kampanye pemilu demokratis
9.      akses media dan kebebasan berekspresi
10.  pembiayaan dan pengeluaran kampanye
11.  pemungutan suara
12.  penghitungan dan tabulasi suara
13.  peranan wakil partai dan kandidat
14.  pemantauan pemilu
15.  kepatuhan dan penegakan hukum.

15 (Lima belas) kriteria yang merupakan standar internasional di atas digunakan sebagai rujukan dan sekaligus pembanding untuk menilai apakah kriteria-kriteria tersebut diterapkan dalam kerangka hukum dan perundang-undangan masing-masing negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional.
Untuk Indonesia sendiri, prinsip-prinsip pelaksanaan pemilu dituangkan dalam Pasal 22 E Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia”. Demikian juga pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota danWakil Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu prinsip-prinsip tersebut juga dibahas lebih lanjut dalam asas-asas penyelenggara pemilu seperti yang tertuang pada pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, antara lain;
a.       mandiri
b.      jujur
c.       kepastian hukum
d.      tertib
e.       kepentingan umum
f.        keterbukaan
g.       proporsionalitas
h.      profesionalitas
i.         akuntabilitas
j.         efisiensi, dan
k.       efektivitas

Prinsip-prinsip Pemilu dan asas penyelenggara pemilu tersebut menjadi landasan dalam penyusunan norma pengaturan tentang teknis penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, antara lain sistem pemilu, sistem pendaftaran pemilih, sistem kampanye dan pendanaan kampanye, pemberian suara dan desain surat suara, sistem penghitungan suara, dan lain-lain. Dengan demikian, secara umum penyelenggaraan pemilu di Indonesia telah memenuhi 15 indikator pemilu demokratis. Meskipun demikian, tentunya terdapat beberapa aspek pengaturan yang lebih detail dan teknis yang perlu diuji lebih lanjut untuk menilai apakah pengaturan teknis tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pada masing-masing indikator di atas.

No comments:

Post a Comment

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apres...