Sunday, July 2, 2017

Metode Penelitian Hukum Simpel dan Jelas Tulisan Anak Kuliah

Metode Penelitian Hukum

Hukum. Sumber foto: porosilmu.com









Metode Penelitian Hukum (MPH) ⇛ Penelitian Ilmiah, yang tentunya untuk menemukan sesuatu.
                                                          ↪ merupakan tata cara yang baik dalam usaha untuk menyelesaikan gejala hukum yang sedang diteliti (Rumusan Masalah / Pokok Masalah).

Penelitian Ilmiah⇛ artinya pengamatan yang sambung-menyambung, berakumulasi dan melahirkan teori-teori yang mampu menjelaskan dan meramalkan fenomena-fenomena tententu.

Penelitian Ilmiah merupakan suatu cara/strategi untuk mempertahankan argumentasi yang dituangkan dalam uraian pemikiran/teori.

Unsur-unsur dalam MPH
  1. Sampel
    ↪ Populasi dan ruang lingkup penelitian;
  2. Variabel
    ↪ Ciri-ciri/ Peristiwa yang dapat diambil dari objek penelitian;
  3. Bahan atau materi penelitian
    ↪ Materi-materi sebagai dasar untuk melakukan penelitian;
  4. Instrumen dan alat pengumpulan data
    ↪ Biasanya dengan metode wawancara baik dengan Pakar dan pihak yang masih terkait;
  5. Prosedur Pengujian
    ↪ Penelusuran literatur Hukum untuk menjadi landasan teori;
  6. Analisis data.
Ragam Penelitian Hukum
  1. Penelitian Reformasi Hukum
    Digunakan untuk mengevaluasi secara mendalam kegunaan hukum yang berlaku dan merekomendasikan perubahannya.
  2. Penelitian Teoritis
    Digunakan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan lebih lengkap tentang dasar-dasar konseptual dan asas-asas hukum dan berbagai pengaruhnya terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai peristiwa hukum konkrit yang terjadi.
  3. Penelitian Dasar
    Penelitian ini biasa digunakan untuk memastikan pemahaman dasar tentang hukum sebagai gejala sosial, (terkait dengan Ilmu Sosial, Ekonomi, filsafat, dan politik).
  4. Penelitian Doktrinal
    Biasanya dilakukan untuk:
    • menemukan landasan hukum dari suatu masalah hukum yang sedang terjadi.
    • analisis hubungan berbagai landasan hukum.
    • memberikan pandangan atau penjelasan terhadap hukum yang kurang jelas (tentang efektivitas)
    • memprediksi perkembangan hukum.

    Tahapan dalam Melakukan Penelitian Hukum
    1. menentukan masalah / fakta hukum;
      ↪ untuk menjadi latar belakang masalah yang akan diteliti.
    2. mengidentifikasi masalah;
      ↪ dari fakta-fakta hukum yang telah ditemukan.
    3. merumuskan masalah;
      ↪ biasanya kata tanya "Apa" tidak cocok digunakan dalam rumusan masalah, karena itu akan memberikan batasan jawaban terhadap rumusan masalahnya.
    4. merumuskan tujuan penelitian;
    5. merumuskan kerangka konsep/teori;
    6. merumuskan metode penelitian;
    7. mengumpulkan data;
    8. menganalisis data;
    9. laporan penelitian.

Demikian, semoga bermanfaat. Jangan lupa berikan komentar anda untuk perbaikan tulisan selanjutnya.

No comments:

Post a Comment

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apres...