![]() |
Hukum. Sumber foto: porosilmu.com |
Metode Penelitian Hukum (MPH) ⇛ Penelitian Ilmiah, yang tentunya untuk menemukan sesuatu.
↪ merupakan tata cara yang baik dalam usaha untuk menyelesaikan gejala hukum yang sedang diteliti (Rumusan Masalah / Pokok Masalah).
Penelitian Ilmiah⇛ artinya pengamatan yang sambung-menyambung, berakumulasi dan melahirkan teori-teori yang mampu menjelaskan dan meramalkan fenomena-fenomena tententu.
Penelitian Ilmiah merupakan suatu cara/strategi untuk mempertahankan argumentasi yang dituangkan dalam uraian pemikiran/teori.
Unsur-unsur dalam MPH
- Sampel
↪ Populasi dan ruang lingkup penelitian; - Variabel
↪ Ciri-ciri/ Peristiwa yang dapat diambil dari objek penelitian; - Bahan atau materi penelitian
↪ Materi-materi sebagai dasar untuk melakukan penelitian; - Instrumen dan alat pengumpulan data
↪ Biasanya dengan metode wawancara baik dengan Pakar dan pihak yang masih terkait; - Prosedur Pengujian
↪ Penelusuran literatur Hukum untuk menjadi landasan teori; - Analisis data.
- Penelitian Reformasi Hukum
Digunakan untuk mengevaluasi secara mendalam kegunaan hukum yang berlaku dan merekomendasikan perubahannya. - Penelitian Teoritis
Digunakan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan lebih lengkap tentang dasar-dasar konseptual dan asas-asas hukum dan berbagai pengaruhnya terhadap peraturan perundang-undangan dan berbagai peristiwa hukum konkrit yang terjadi. - Penelitian Dasar
Penelitian ini biasa digunakan untuk memastikan pemahaman dasar tentang hukum sebagai gejala sosial, (terkait dengan Ilmu Sosial, Ekonomi, filsafat, dan politik).
- Penelitian Doktrinal
Biasanya dilakukan untuk:- menemukan landasan hukum dari suatu masalah hukum yang sedang terjadi.
- analisis hubungan berbagai landasan hukum.
- memberikan pandangan atau penjelasan terhadap hukum yang kurang jelas (tentang efektivitas)
- memprediksi perkembangan hukum.
Tahapan dalam Melakukan Penelitian Hukum
- menentukan masalah / fakta hukum;
↪ untuk menjadi latar belakang masalah yang akan diteliti. - mengidentifikasi masalah;
↪ dari fakta-fakta hukum yang telah ditemukan. - merumuskan masalah;
↪ biasanya kata tanya "Apa" tidak cocok digunakan dalam rumusan masalah, karena itu akan memberikan batasan jawaban terhadap rumusan masalahnya. - merumuskan tujuan penelitian;
- merumuskan kerangka konsep/teori;
- merumuskan metode penelitian;
- mengumpulkan data;
- menganalisis data;
- laporan penelitian.
Demikian, semoga bermanfaat. Jangan lupa berikan komentar anda untuk perbaikan tulisan selanjutnya.
No comments:
Post a Comment