Sunday, July 2, 2017

Demokrasi di Balik Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Demokrasi di Balik Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
 
Pilkada. sumber foto: nasional.sindonews.com

Setelah sekian waktu pelaksaan Pilkada di Indonesia maka telah dilakukan evaluasi dalam Seminar Nasional Evaluasi Pemilukada tahun 2012 lalu. Evaluasi ini dilakukan tentunya untu meyakini sepenuhnya bahwa demokrasi yang hendak dikembangkan bukan hanya demokrasi prosedural semata, artinya juga harus menjadi demokrasi substansial, artinya selain harus sejalan dengan kehendak rakyat juga harus berpegang pada nilai-nilai luhur Panca sila pada Sila keempat yang menyatakan "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijkasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan". Inilah yang menjadi dasar pengakuan terhadap kedaulanatan rakyat dalam prinsip-prinsip dasar dan mekanisme demokrasi. Reformasi telah mengembalikan kedaulatan rakyat sebagai dasar bernegara melalui mekanisme demokrasi, baik ditingkat nasional maupun ditingkat daerah. Dalam konteks ini Pilkada merupakan wujud nyata mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah.


Pemilihan Kepala Daerah merupakan salah satu momen terpenting dalam politik yang menjadi awal pembentukan dan pelaksanaan pemerintahan ditingkat daerah. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan hak otonomi kepada daerah yaitu hak untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya seluas-luasnya. Maka Pilkada akan sangat memiliki pengaruh besar terhadap keberhasilan pelaksanaan pemerintahan daerah yang tentu juga akan memberi pengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pilkada sebagai mekanisme Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat di daerah telah dijalankan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah mengalami beberapa perubahan sampai saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pilkada telah mengalami banyak perkembangan, baik dari sisi aturan, peserta, penyelenggara, dan mekanismenya. Perkembangan tersebut terjadi baik melalui peraturan-peraturan maupun melalui Putusan Mahkama Konstitusi, karena Mahkama Konstitusi memiliki wewenang untuk memutus perkara perselisihan dalam Pilkada, atau disebut dengan sengketa Pilkada.

Pilkada diharapkan dapat mengakomodasi sistem seleksi terpadu yang saling melengkapi untuk melahirkan calon kepala daerah terpilih yang berkualitas, mulai dari seleksi sistem kenegaraan, Partai politik, administratif, hukum administratif sampai seleksi politis. Atas dasar itu, Pilkada diharapkan akan menghasilkan pemimpin yang aspiratif, berkualitas, dan legitimate yang akan lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat. Harapan lain, Pilkada menjadi bagian integral dari akselerasi demokrasi ditingkat nasional. Artinya demokrasi ditataran nasional akan bertumbuhkembang secara mapan jika pada tingkat lokal nilai-nilai demokrasi telah berakar kuata terlebih dulu.

Pada awal penerapannya, mekanisme Pilkada disambut dengan antusias yang sangat tinggi oleh masyarakat. antusiasme itu ditunjukkan dengan partisipasi masyarakat yang tinggi dalam setiap pelaksanaan Pilkada. Sebagaimana diketahui, tingginya partisipasi masyarakat seringkali digunakan sebagai salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan Pilkada, termasuk mengukur kuat tidaknya legitimasi politik calon terpilih. Demokrasi selalu menyediakan wadah yang luas bagi rakyat untuk berpartisipasi atau ikut serta secara politik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu dapat dikatakan, semakin rendah partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada maka semakin rendah pula kualitas Pilkada tersebut.

Demokrasi yang dijamin didalam pelaksanaan Pilkada sangant luas, meskipun demikian ada batasan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk masyarakt umum yang ikut terlibat dalam pelasanaan Pilkada, baik para peserta Pilkada, pelaksana Pilkada, dan Pemilih



No comments:

Post a Comment

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apres...