Sunday, July 16, 2017

Penegakan Hukum Pemilu Serta Implikasinya dalam Rangka Menjamin Pemilu Demokratis



1.     Kerangka Hukum Pemilu
Di antara 15 (lima belas) indikator tersebut, kerangka hukum pemilu menjadi salah satu indikator yang sangat penting. Istilah ”kerangka hukum pemilu” mengacu pada semua undang-undang dan dokumen hukum yang terkait dengan pemilu. Dalam rezim negara demokratis dan konstitusional, kerangka hukum pemilu ini diatur dalam aturan yang cukup beragam, berasal dari norma dasar seperti konstitusi dan aturan hukum lainnya. Beberapa ketentuan yang mendasari adalah konsititusi, perjanjian internasional, undang-undang pemilu, yurisprudensi, peraturan kode etik dan peraturan terkait lainnya. Kerangka hukum pemilu ini disusun dengan mempertimbangkan sejarah, kekhasan sosial, budaya dan aturan hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, pengaturan mengenai pemilu diatur mulai dari Konstitusi (Undang-Undang Dasar), undang-undang Penyelengara yang mengatur lembaga atau badan Penyalenggara Pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP, serta undang undang Penyelenggaraan yaitu undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Apabila dilihat dari substansi undang-undangnya masih terdapat beberapa permasalahan dalam kerangka hukum pemilu, misalnya pegaturan mengenai defenisi kampanye yang tidak jelas. Defenisi kampanye berdasarkan pelaksanaan pemilu selama ini menimbulkan multi tafsir antara lembaga penyelenggara pemilu dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan pelanggaran pidana pemilu. Selain itu pengertian mengenai pelanggaran administrasi dan sengketa antar peserta pemilu juga tidak dijelaskan secara rinci. Hal ini dapat berdampak pada adanya pelanggaran administrasi akan tetapi tidak dapat dijatuhkan sanksi dikarenakan tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran administrasi tersebut.
Berbagai permasalahan ini memerlukan tindakan penyelesaian yang dapat dilakukan oleh otoritas pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) melalui revisi perundang-undangan, atau melalui tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu (KPU atau Bawaslu) melalui pembentukan peraturan teknis penyelenggaraan Pemilu. Tindakan kedua dalam bentuk pembentukan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu oleh KPU atau Bawaslu lebih mudah dilakukan meskipun memiliki resiko tertentu. Tanpa adanya tindakan ini, maka dapat diprediksi penyelenggaraan pemilu di kemudian hari akan bermasalah.

2.     Penegakan Hukum Pemilu
Kerangka hukum pemilu juga harus mencakup mekanisme yang efektif untuk memastikan berjalannya penegakan hukum pemilu dan penegakan hak-hak sipil. Penegakan hak sipil dimaksud adalah untuk melindungi hak-hak warga negara untuk memilih dan dipilih. Prinsipnya, kerangka hukum harus menetapkan bahwa setiap pemilih, kandidat, dan partai politik berhak mengadu kepada lembaga penyelenggara pemilu atau pengadilan yang berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran atas hak pilih.
Untuk memastikan terjaminnya prinsip-prinsip penegakan hukum tersebut, International IDEA mengajukan empat daftar periksa (check list) untuk menguji terhadap materi kerangka hukum yang akan mengatur penyelenggaraan pemilu yakni:
a.       Apakah peraturan perundang-undangan pemilu mengatur mekanisme penyelesaian hukum yang efektif untuk keperluan penegakan hukum pemilu?
b.      Apakah peraturan perundang-undangan pemilu secara jelas menyatakan siapa yang dapat mengajukan pengaduan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan pemilu? apakah juga dijelaskan prosedur pengajuan pengaduan tersebut?
c.       Apakah peraturan perundang-undangan pemilu mengatur hak pengajuan banding atas keputusan lembaga penyelenggara pemilu ke pengadilan yang berwenang?
d.      Apakah peraturan perundang-undangan pemilu mengatur batas waktu pengajuan, pemeriksaan, dan penentuan penyelesaian hukum atas pengaduan?

Apabila dilihat ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilu di Indonesia dengan mengacu kepada daftar periksa diatas secara sekilas dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum pemilu di Indonesia sudah dapat menjamin pelaksanaan pemilu yang demokratis. Hal ini dapat dilihat dari adanya mekanisme yang mengatur penyelesaian hukum yaitu KPU untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan pelanggaran pidana, serta Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Selain itu juga diatur mengenai pihak-pihak dapat melaporkan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu, hak untuk mengajukan banding atas keputusan yang dibuat oleh penyelenggara, serta batas waktu untuk melaporkan dan memproses pelanggaran. Akan tetapi dalam prakteknya terdapat beberapa kendala dalam penegakannya, sebagai contoh adalah jangka waktu untuk melaporkan pelanggaran yang sangat singkat. Selain itu waktu yang diberikan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan juga sangat singkat yang berdampak pada kesulitan dalam pengumpulan alat bukti. Masalah lain adalah tidak adanya wewenang Bawaslu untuk memanggil paksa pihak diduga melakukan tindak pidana untuk dimintai keterangannya.


No comments:

Post a Comment

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apres...