Tuesday, August 13, 2019

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H

Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apresiasi kepada penyelenggara pemilu sudah patut diberikan apresiasi. Namun terlepas dari hal itu banyak hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini untuk perbaikan pada pelaksanaan pemilu mendatang. Terutama pada bagian regulasi, serta SDM penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Masih terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan terutama menyangkut aspek teknis penyelenggaraan Pemilu, performa penyelenggara Pemilu, kinerja penegakan hukum Pemilu, serta kepatuhan peserta pemilu dan masyarakat.
Teknis pelaksanaan pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan menjadi kendala tersendiri kepada penyelenggara pemilu ditingkat TPS dan juga masyarakat serta peserta pemilu. Bahkan pemahaman penyelenggara pemilu ditingkat TPS yang terbilang kurang membuat pemungutan dan penghitungan suara mengalami berbagai kendala seperti pembedaan jenis pengguna hak pilih, teknis penghitungan suara sah dan tidak sah, serta penghitungan suara untuk caleg dan partai. Hal ini terlihat dari banyaknya perbaikan yang harus dilakukan oleh PPK saat rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan.
Efisiensi waktu pelakasanaan pemilu serentak tahun 2019 juga menjadi kendala tersendiri bagi penyelenggara pemilu ditingkat TPS dan bagi saksi peserta pemilu. Jumlah surat suara yang harus dihitung tidak relevan lagi dengan batas waktu penghitungan suara di TPS sesuai dengan yang diatur didalam undang-undang Nomo 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Komisi Pemilihan Umum sebagai pelaksana teknis pemilu masih harus memberikan sosialiasi kepada masyarakat umum sebagai poin utama dalam pemilu terkait teknis pelaksanaan pemilu, serta pemahaman peraturan terkait pendataan dan penyusunan daftar pemilih. Banyak masyarakat yang tinggal diwilayah berbeda dengan alamat domisi di kartu identitas mereka (E-KTP) tidak faham mengapa mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019, mereka tidak mengetahui bahwa untuk dapat memilih diwilayah tempat mereka tinggal (berbeda dengan alamat domisili di KTP), harus mengurus surat keterangan pindah memilih dari daerah alamat domisili sesuai identitas (E-KTP). Mereka mengeluhkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya persyaratan seperti itu.
Partai politik sebagai peserta pemilu juga harus memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada masyarakat umum, hal ini masih terbilang sangat kurang. Terlihat dari masih maraknya prinsip masyarakat yang mengatakan “ada uang ada suara”. Meskipuntidak ada kasus yang dapat dibuktikan oleh Bawaslu, namun diyakini hal seperti ini masih belum bisa benar-benar dihilangkan dari budaya masyarakat yang menganggap bawah pemilu merupakan ajang jual beli suara. Kepatuhan peserta pemilu  juga menjadi aspek yang harus ditingkatkan, hal ini terlihat dari bentuk pelanggaran-pelanggaran kecil seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye yang masih banyak melanggar aturan pelaksanaan pemilu.
Perlunya perbaikan penyusunan aturan hukum pemilu dengan mengkaji ulang efektifitas penggunaan aturan hukum, terutama untuk unsur atapun pencapaian unsur suatau tindakan untuk dapat dikatakan menjadi pelanggaran pemilu. Hal ini sangat penting untuk mempermudah pelaksanaan efektifitas penegakkan hukum pemilu dan pemidaan pemilu. Hal ini dapat dilakukan dengan memperluas cakupan unsur serta lingkup unsur pelangaran yang dimaksud didalam peraturan perundang-undangan pemilu, bukan mempersempit ruang lingkup aturan hukum sehingga berkesan seperti memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk dapat mengelabui aturan hukum pemilu yang berlaku.

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apres...