A. Klarifikasi
Sesuai Pasal 134
ayat (6) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota
Menjadi Undang-Undang;
juncto Pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang
Pengawasan Pemilihan Umum, bahwa dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta
kehadiran Pelapor, Terlapor, Pihak
yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau Ahli untuk didengar keterangan
dan/atau klarifikasinya
dibawah sumpah dengan menggunakan Formulir Model A-5 dan/atau A-6.
Klarifikasi bertujuan menguji kebenaran,
atau melengkapi informasi yang telah diperoleh, atau mendapatkan suatu
informasi yang diperlukan dari seseorang melalui proses tanya jawab.
Pengawas Pemilu mengundang pihak-pihak yang akan dimintai
keterangan/klarifikasinya secara layak dengan menggunakan Formulir Model
A-4. Secara layak di sini tidak berarti undangan harus sudah disampaikan
kepada yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan
klarifikasi. Mengingat keterbatasan
waktu yang dimiliki Pengawas Pemilu untuk menangani laporan atau temuan dugaan
pelanggaran maka undangan klarifikasi disampaikan dalam kondisi dan situasi
yang layak sehingga pihak yang diundang untuk klarifikasi dapat menerima dan
bisa hadir.
Undangan klarifikasi disampaikan dan untuk kepentingan
substansi klarifikasi, Pengawas Pemilu dapat menyesuaikan isi surat undangan
klarifikasi dengan konteks laporan yang sedang ditangani.
Dalam hal diperlukan Pengawas Pemilu dapat melakukan
klarifikasi lanjutan atau klarifikasi dapat dilakukan lebih dari satu kali.
B.
Menyusun Daftar Pertanyaan Klarifikasi
Guna memudahkan
pelaksanaan proses klarifikasi maka dapat diawali dengan membuat daftar
pertanyaan. Pertanyaan dibuat dengan kalimat yang sederhana atau mudah
dipahami dan bersifat terbuka. Pertanyaan difokuskan pada hal-hal yang
berkaitan dengan unsur-unsur peristiwa yang ditemukan/dilaporkan sebagai dugaan
pelanggaran.
Pengawas Pemilu dalam menyusun daftar pertanyaan dapat
menerapkan prinsip 5W 1H yaitu Who (Siapa); What (apa); Where (Dimana); When (kapan); Why (mengapa); dan How (Bagaimana).
Contoh pertanyaan yang dapat
diajukan kepada pihak yang sedang diklarifikasi adalah:
a)
SIAPA yang diduga
melakukan pelanggaran? SIAPA saja
saksinya?;
b)
APA kejadian tersebut?;
c)
DIMANA terjadinya?;
d)
KAPAN terjadinya?;
e)
MENGAPA bisa terjadi
demikian?;
f)
BAGAIMANA peristiwa tersebut
terjadi?
C. Teknik
dan Strategi Klarifikasi
Ada
kalanya pihak yang diundang untuk memberikan keterangan/klarifikasi tidak
bersedia hadir atau hadir tetapi tidak bersedia memberikan keterangan. Beberapa
cara yang dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu untuk mendorong kehadiran pihak-pihak yang akan diklarifikasi dalam memberikan keterangan
:
a)
Menekankan pentingnya proses ini kepada para pihak;
b)
Untuk Pelapor dan Saksi-Saksinya, tekankan bahwa laporan
dapat berakhir pada penghentian tindaklanjut apabila dalam proses kajian tidak
terpenuhi bukti-bukti yang dibutuhkan untuk penerusan laporan;
c)
Untuk pasangan calon kepada siapa keberatan tersebut
diajukan, tekankan bahwa laporan mungkin akan diputuskan berdasarkan laporan
dan bukti-bukti Pelapor apabila pasangan calon itu memutuskan untuk tidak
hadir;
d)
Yang terpenting, Anggota Pengawas Pemilu harus berusaha untuk
menjaga integritas dan membangun kredibilitasnya, karena hal ini akan
menciptakan rasa hormat yang secara moral mendorong para pihak untuk memberikan
tanggapan yang positif terhadap undangan untuk datang.
Langkah-langkah dalam pelaksanaan klarifikasi:
-
Tepat waktu sesuai dengan jadwal
terlebih jadwal telah disepakati
-
Diikuti hanya oleh pihak-pihak yang
berkepentingan
-
Tim klarifikasi memperkenalkan diri
-
Tim klarifikasi meminta dan memeriksa
identitas pihak yang akan diklarifikasi atau kuasanya
-
Biarkan pihak yang diklarifikasi
memberikan keterangan secara bebas
-
Hindari mendebat jawaban atau keterangan
pihak yang diklarifikasi
Dalam melakukan klarifikasi,
klarifikator dilarang memberikan ancaman, bujukan atau paksaan terhadap pihak
yang diklarifikasi karena dapat mempengaruhi obyektivitas katerangan yang
disampaikan.
D. Menggali
dan mengidentifikasi Fakta
Dalam menggali
fakta/keterangan dari para pihak yang diklarifikasi, tidak menutup kemungkinan adanya
jawaban yang tidak sesuai antara pihak yang satu dengan yang lain. Jika pihak
terklarifikasi memberikan keterangan yang panjang, bertele-tele dan tidak
berkaitan dengan substansi yang ingin ditanyakan, klarifikator dapat
menginterupsi dan meminta agar pihak terklarifikasi keterangan yang berkaitan
dengan hal yang ditanyakan.
Keterangan
yang diberikan juga terdapat kemungkinan sudah bercampur antara fakta dengan
opini pribadi. Klarifikator jangan sampai mencela keterangan tersebut tetapi
dapat menanyakan ulang sebagai bentuk konfirmasi dan penegasan. Untuk itu maka
klarifikator dituntut untuk dapat bersikap sabar dan ulet dalam menghadapi
jawaban yang berbelit-belit.
Jika
diperlukan Klarifikator dapat melakukan konfrontasi tidak langsung atas jawaban
atau keterangan yang diragukan dengan menunjukkan dokumen atau bukti yang
dimiliki Pengawas Pemilu. Klarifikator juga dapat mengkonfirmasi keterangan
yang kontradiktif dari keterangan yang diberikan kepada klarifikator.
E.
Menyusun Berita Acara Klarifikasi
Hasil Klarifikasi dituliskan secara teliti dalam Berita
Acara yang berisi pertanyaan dan jawaban secara lengkap. Keterangan dan/atau klarifikasi dibuat dalam Berita Acara
Klarifikasi dengan menggunakan Formulir Model A-7.
Penulisan dalam Berita Acara Klarifikasi mengikuti standar
baku penulisan (singkatan resmi, penulisan angka diikuti dengan huruf dalam
tanda kurung, nama diawali dengan huruf kapital).
Berita Acara Klarifikasi dibuat rangkap dan ditandatangani
oleh kedua pihak (yang
melakukan klarifikasi dan yang dimintakan klarifikasi). Satu rangkap diberikan
kepada pihak terklarifkasi dan satu rangkap sebagai bukti tim Klarifkasi.
Sebelum menandatangani Berita Acara Klarifikasi, Pengawas
Pemilu memberikan kesempatan kepada pihak yang telah diklarifikasi untuk
memeriksa kembali keterangan yang telah disampaikan dan dituliskan. Setelah itu
pihak terklarifkasi diminta membubuhkan paraf di setiap halaman sebagai tanda
persetujuan.
Dalam hal pihak yang diklarifikasi menolak untuk
menandatangani Berita Acara Klarifkasi atau menolak diklarifikasi maka Pengawas
Pemilu membuatkan Berita Acara Penolakan Klarifkasi dengan menuliskan alasan.