Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu
serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apresiasi kepada
penyelenggara pemilu sudah patut diberikan apresiasi. Namun terlepas dari hal
itu banyak hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini
untuk perbaikan pada pelaksanaan pemilu mendatang. Terutama pada bagian
regulasi, serta SDM penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Masih terdapat
beberapa kekurangan dan kelemahan terutama menyangkut aspek teknis
penyelenggaraan Pemilu, performa penyelenggara Pemilu, kinerja penegakan hukum
Pemilu, serta kepatuhan peserta pemilu dan masyarakat.
Teknis pelaksanaan pemilu serentak yang baru pertama kali
dilaksanakan menjadi kendala tersendiri kepada penyelenggara pemilu ditingkat
TPS dan juga masyarakat serta peserta pemilu. Bahkan pemahaman penyelenggara
pemilu ditingkat TPS yang terbilang kurang membuat pemungutan dan penghitungan
suara mengalami berbagai kendala seperti pembedaan jenis pengguna hak pilih,
teknis penghitungan suara sah dan tidak sah, serta penghitungan suara untuk
caleg dan partai. Hal ini terlihat dari banyaknya perbaikan yang harus
dilakukan oleh PPK saat rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan.
Efisiensi waktu pelakasanaan pemilu serentak tahun 2019 juga
menjadi kendala tersendiri bagi penyelenggara pemilu ditingkat TPS dan bagi
saksi peserta pemilu. Jumlah surat suara yang harus dihitung tidak relevan lagi
dengan batas waktu penghitungan suara di TPS sesuai dengan yang diatur didalam
undang-undang Nomo 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Komisi Pemilihan Umum sebagai pelaksana teknis pemilu masih
harus memberikan sosialiasi kepada masyarakat umum sebagai poin utama dalam
pemilu terkait teknis pelaksanaan pemilu, serta pemahaman peraturan terkait
pendataan dan penyusunan daftar pemilih. Banyak masyarakat yang tinggal
diwilayah berbeda dengan alamat domisi di kartu identitas mereka (E-KTP) tidak
faham mengapa mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019,
mereka tidak mengetahui bahwa untuk dapat memilih diwilayah tempat mereka
tinggal (berbeda dengan alamat domisili di KTP), harus mengurus surat
keterangan pindah memilih dari daerah alamat domisili sesuai identitas (E-KTP).
Mereka mengeluhkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya persyaratan seperti itu.
Partai
politik sebagai peserta pemilu juga harus memberikan pendidikan politik yang
baik dan benar kepada masyarakat umum, hal ini masih terbilang sangat kurang.
Terlihat dari masih maraknya prinsip masyarakat yang mengatakan “ada uang ada
suara”. Meskipuntidak ada kasus yang dapat dibuktikan oleh Bawaslu, namun
diyakini hal seperti ini masih belum bisa benar-benar dihilangkan dari budaya
masyarakat yang menganggap bawah pemilu merupakan ajang jual beli suara.
Kepatuhan peserta pemilu juga menjadi
aspek yang harus ditingkatkan, hal ini terlihat dari bentuk
pelanggaran-pelanggaran kecil seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye dan
penyebaran Bahan Kampanye yang masih banyak melanggar aturan pelaksanaan
pemilu.
Perlunya perbaikan penyusunan aturan hukum pemilu dengan
mengkaji ulang efektifitas penggunaan aturan hukum, terutama untuk unsur atapun
pencapaian unsur suatau tindakan untuk dapat dikatakan menjadi pelanggaran
pemilu. Hal ini sangat penting untuk mempermudah pelaksanaan efektifitas penegakkan
hukum pemilu dan pemidaan pemilu. Hal ini dapat dilakukan dengan memperluas
cakupan unsur serta lingkup unsur pelangaran yang dimaksud didalam peraturan
perundang-undangan pemilu, bukan mempersempit ruang lingkup aturan hukum
sehingga berkesan seperti memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk dapat
mengelabui aturan hukum pemilu yang berlaku.