Tuesday, August 13, 2019

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H

Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apresiasi kepada penyelenggara pemilu sudah patut diberikan apresiasi. Namun terlepas dari hal itu banyak hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini untuk perbaikan pada pelaksanaan pemilu mendatang. Terutama pada bagian regulasi, serta SDM penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Masih terdapat beberapa kekurangan dan kelemahan terutama menyangkut aspek teknis penyelenggaraan Pemilu, performa penyelenggara Pemilu, kinerja penegakan hukum Pemilu, serta kepatuhan peserta pemilu dan masyarakat.
Teknis pelaksanaan pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan menjadi kendala tersendiri kepada penyelenggara pemilu ditingkat TPS dan juga masyarakat serta peserta pemilu. Bahkan pemahaman penyelenggara pemilu ditingkat TPS yang terbilang kurang membuat pemungutan dan penghitungan suara mengalami berbagai kendala seperti pembedaan jenis pengguna hak pilih, teknis penghitungan suara sah dan tidak sah, serta penghitungan suara untuk caleg dan partai. Hal ini terlihat dari banyaknya perbaikan yang harus dilakukan oleh PPK saat rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan.
Efisiensi waktu pelakasanaan pemilu serentak tahun 2019 juga menjadi kendala tersendiri bagi penyelenggara pemilu ditingkat TPS dan bagi saksi peserta pemilu. Jumlah surat suara yang harus dihitung tidak relevan lagi dengan batas waktu penghitungan suara di TPS sesuai dengan yang diatur didalam undang-undang Nomo 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Komisi Pemilihan Umum sebagai pelaksana teknis pemilu masih harus memberikan sosialiasi kepada masyarakat umum sebagai poin utama dalam pemilu terkait teknis pelaksanaan pemilu, serta pemahaman peraturan terkait pendataan dan penyusunan daftar pemilih. Banyak masyarakat yang tinggal diwilayah berbeda dengan alamat domisi di kartu identitas mereka (E-KTP) tidak faham mengapa mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2019, mereka tidak mengetahui bahwa untuk dapat memilih diwilayah tempat mereka tinggal (berbeda dengan alamat domisili di KTP), harus mengurus surat keterangan pindah memilih dari daerah alamat domisili sesuai identitas (E-KTP). Mereka mengeluhkan bahwa mereka tidak mengetahui adanya persyaratan seperti itu.
Partai politik sebagai peserta pemilu juga harus memberikan pendidikan politik yang baik dan benar kepada masyarakat umum, hal ini masih terbilang sangat kurang. Terlihat dari masih maraknya prinsip masyarakat yang mengatakan “ada uang ada suara”. Meskipuntidak ada kasus yang dapat dibuktikan oleh Bawaslu, namun diyakini hal seperti ini masih belum bisa benar-benar dihilangkan dari budaya masyarakat yang menganggap bawah pemilu merupakan ajang jual beli suara. Kepatuhan peserta pemilu  juga menjadi aspek yang harus ditingkatkan, hal ini terlihat dari bentuk pelanggaran-pelanggaran kecil seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye yang masih banyak melanggar aturan pelaksanaan pemilu.
Perlunya perbaikan penyusunan aturan hukum pemilu dengan mengkaji ulang efektifitas penggunaan aturan hukum, terutama untuk unsur atapun pencapaian unsur suatau tindakan untuk dapat dikatakan menjadi pelanggaran pemilu. Hal ini sangat penting untuk mempermudah pelaksanaan efektifitas penegakkan hukum pemilu dan pemidaan pemilu. Hal ini dapat dilakukan dengan memperluas cakupan unsur serta lingkup unsur pelangaran yang dimaksud didalam peraturan perundang-undangan pemilu, bukan mempersempit ruang lingkup aturan hukum sehingga berkesan seperti memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk dapat mengelabui aturan hukum pemilu yang berlaku.

Wednesday, July 26, 2017

KLARIFIKASI DUGAAN PELANGGARAN DAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA OLEH PANWASLU KABUPATEN/KOTA




A.   Klarifikasi
Sesuai Pasal 134 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; juncto Pasal 38 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum, bahwa dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, Pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau Ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya dibawah sumpah dengan menggunakan Formulir Model A-5 dan/atau A-6.
Klarifikasi bertujuan menguji kebenaran, atau melengkapi informasi yang telah diperoleh, atau mendapatkan suatu informasi yang diperlukan dari seseorang melalui proses tanya jawab.
Pengawas Pemilu mengundang pihak-pihak yang akan dimintai keterangan/klarifikasinya  secara layak dengan menggunakan Formulir Model A-4. Secara layak di sini tidak berarti undangan harus sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan klarifikasi. Mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki Pengawas Pemilu untuk menangani laporan atau temuan dugaan pelanggaran maka undangan klarifikasi disampaikan dalam kondisi dan situasi yang layak sehingga pihak yang diundang untuk klarifikasi dapat menerima dan bisa hadir.
Undangan klarifikasi disampaikan dan untuk kepentingan substansi klarifikasi, Pengawas Pemilu dapat menyesuaikan isi surat undangan klarifikasi dengan konteks laporan yang sedang ditangani.
Dalam hal diperlukan Pengawas Pemilu dapat melakukan klarifikasi lanjutan atau klarifikasi dapat dilakukan lebih dari satu kali.

B.   Menyusun Daftar Pertanyaan Klarifikasi
Guna memudahkan pelaksanaan proses klarifikasi maka dapat diawali dengan membuat daftar pertanyaan. Pertanyaan  dibuat dengan kalimat yang sederhana atau mudah dipahami dan bersifat terbuka. Pertanyaan difokuskan pada hal-hal yang berkaitan dengan unsur-unsur peristiwa yang ditemukan/dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran.
Pengawas Pemilu dalam menyusun daftar pertanyaan dapat menerapkan prinsip 5W 1H yaitu Who (Siapa); What (apa); Where (Dimana); When (kapan); Why (mengapa); dan How (Bagaimana).
Contoh pertanyaan yang dapat diajukan kepada pihak yang sedang diklarifikasi adalah:
a)    SIAPA yang diduga melakukan pelanggaran? SIAPA saja saksinya?;
b)    APA kejadian tersebut?;
c)    DIMANA terjadinya?;
d)    KAPAN terjadinya?;
e)    MENGAPA bisa terjadi demikian?;
f)     BAGAIMANA peristiwa tersebut terjadi?

C.   Teknik dan Strategi Klarifikasi
Ada kalanya pihak yang diundang untuk memberikan keterangan/klarifikasi tidak bersedia hadir atau hadir tetapi tidak bersedia memberikan keterangan. Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Pengawas Pemilu untuk mendorong kehadiran pihak-pihak yang akan diklarifikasi dalam memberikan keterangan :
a)    Menekankan pentingnya proses ini kepada para pihak;
b)    Untuk Pelapor dan Saksi-Saksinya, tekankan bahwa laporan dapat berakhir pada penghentian tindaklanjut apabila dalam proses kajian tidak terpenuhi bukti-bukti yang dibutuhkan untuk penerusan laporan;
c)    Untuk pasangan calon kepada siapa keberatan tersebut diajukan, tekankan bahwa laporan mungkin akan diputuskan berdasarkan laporan dan bukti-bukti Pelapor apabila pasangan calon itu memutuskan untuk tidak hadir;
d)    Yang terpenting, Anggota Pengawas Pemilu harus berusaha untuk menjaga integritas dan membangun kredibilitasnya, karena hal ini akan menciptakan rasa hormat yang secara moral mendorong para pihak untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap undangan untuk datang.
Langkah-langkah dalam pelaksanaan klarifikasi:
-       Tepat waktu sesuai dengan jadwal terlebih jadwal telah disepakati
-       Diikuti hanya oleh pihak-pihak yang berkepentingan
-       Tim klarifikasi memperkenalkan diri
-       Tim klarifikasi meminta dan memeriksa identitas pihak yang akan diklarifikasi atau kuasanya
-       Biarkan pihak yang diklarifikasi memberikan keterangan secara bebas
-       Hindari mendebat jawaban atau keterangan pihak yang diklarifikasi
Dalam melakukan klarifikasi, klarifikator dilarang memberikan ancaman, bujukan atau paksaan terhadap pihak yang diklarifikasi karena dapat mempengaruhi obyektivitas katerangan yang disampaikan.

D.   Menggali dan mengidentifikasi Fakta
Dalam menggali fakta/keterangan dari para pihak yang diklarifikasi, tidak menutup kemungkinan adanya jawaban yang tidak sesuai antara pihak yang satu dengan yang lain. Jika pihak terklarifikasi memberikan keterangan yang panjang, bertele-tele dan tidak berkaitan dengan substansi yang ingin ditanyakan, klarifikator dapat menginterupsi dan meminta agar pihak terklarifikasi keterangan yang berkaitan dengan hal yang ditanyakan.
Keterangan yang diberikan juga terdapat kemungkinan sudah bercampur antara fakta dengan opini pribadi. Klarifikator jangan sampai mencela keterangan tersebut tetapi dapat menanyakan ulang sebagai bentuk konfirmasi dan penegasan. Untuk itu maka klarifikator dituntut untuk dapat bersikap sabar dan ulet dalam menghadapi jawaban yang berbelit-belit.
Jika diperlukan Klarifikator dapat melakukan konfrontasi tidak langsung atas jawaban atau keterangan yang diragukan dengan menunjukkan dokumen atau bukti yang dimiliki Pengawas Pemilu. Klarifikator juga dapat mengkonfirmasi keterangan yang kontradiktif dari keterangan yang diberikan kepada klarifikator.

E.   Menyusun Berita Acara Klarifikasi
Hasil Klarifikasi dituliskan secara teliti dalam Berita Acara yang berisi pertanyaan dan jawaban secara lengkap. Keterangan dan/atau klarifikasi dibuat dalam Berita Acara Klarifikasi dengan menggunakan Formulir Model A-7.
Penulisan dalam Berita Acara Klarifikasi mengikuti standar baku penulisan (singkatan resmi, penulisan angka diikuti dengan huruf dalam tanda kurung, nama diawali dengan huruf kapital).
Berita Acara Klarifikasi dibuat rangkap dan ditandatangani oleh kedua pihak (yang melakukan klarifikasi dan yang dimintakan klarifikasi). Satu rangkap diberikan kepada pihak terklarifkasi dan satu rangkap sebagai bukti tim Klarifkasi.
Sebelum menandatangani Berita Acara Klarifikasi, Pengawas Pemilu memberikan kesempatan kepada pihak yang telah diklarifikasi untuk memeriksa kembali keterangan yang telah disampaikan dan dituliskan. Setelah itu pihak terklarifkasi diminta membubuhkan paraf di setiap halaman sebagai tanda persetujuan.
Dalam hal pihak yang diklarifikasi menolak untuk menandatangani Berita Acara Klarifkasi atau menolak diklarifikasi maka Pengawas Pemilu membuatkan Berita Acara Penolakan Klarifkasi dengan menuliskan alasan.

Wednesday, July 19, 2017

Peranan Pengawas Pemilu dalam mewujudkan Pemilu demokratis




Sebagaimana disebutkan diatas bahwa terdapat indikator pemilu demokratis yang telah ditetapkan oleh Konvensi internasionalmaupun regional. Yang menjadi titik tekan kita dalam kaitannya dengan peranan Pengawas Pemilu dalam mewujudkan Pemilu demokratis adalah poin tentang “kepatuhan terhadap hukum dan penegakan terhadap aturan hukum pemilu”.

Dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia standar Pemilu demokratis tersebut diadopsi dalam prinsip langsung, umum bebas, rahasia serta jujur dan adil.Hal ini diterapkan baik dalam rangka pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Adapun pengertian luber dan jurdil tersebut adalah:
1.      Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
2.      Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
3.      Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4.      Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
5.      Asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
6.      Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Pengaturan tentang prinsip-prinsip pemilu ini sangat penting untuk menjaga agar penyelenggaraan Pemilu sebagai ajang kompetisi politik ini dapat berjalan secara dama, tertib, dan fair. Tanpa adanya dan dipatuhinya prinsip-prinsip tersebut, maka dapat diprediksi bahwa kompetisi dalam Pemilu akan berjalan secara anarkhis.
Untuk memastikan prinsip tersebut terlaksana dengan baik maka melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dibentuk lembaga pengawas pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.
1.      Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2.      Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
3.      Tugas Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.       mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1)     perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2)     perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3)     mengawasi pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4)     sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
5)     pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.      mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
1)     pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2)     penetapan peserta Pemilu;
3)     proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4)     pelaksanaan kampanye;
5)     pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6)     pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
7)     pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
8)     pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
9)     proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10)pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11)pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
12)pelaksanaan putusan DKPP; dan
13)proses penetapan hasil Pemilu.

c.       mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
d.      memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang;
e.       mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
f.        evaluasi pengawasan Pemilu;
g.       menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
h.      melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu berwenang:
a.       menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
b.      menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
c.       menyelesaikan sengketa Pemilu;
d.      membentuk Bawaslu Provinsi;
e.       mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
f.        melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 74 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Bawaslu berkewajiban:
1.      bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2.      melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
3.      menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
4.      menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
5.      melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
6.      Selain berdasarkan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga memberikan wewenang kepada Bawaslu yaitu untuk menyelesaikan sengketa Pemilu. berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut dapat dikelompokkan menjagi 3 (tiga) garis besar mengenai Tugas dan wewenang Bawaslu yaitu:
a.       melakukan pencegahan pelanggaran pemilu
b.      melakukan penindakan pelanggaran pemilu, dan
c.       menyelesaikan sengketa pemilu.

Dengan demikian melihat tugas dan wewenang Bawaslu tersbut dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dapat disimpulkan bahwa peranan Pengawas Pemilu dalam mewujudkan pemilu demoratis tersebut sangatlah besar dan tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa Bawaslu adalah pengawal pemilu demokratis mengingat demokratis tidaknya penyelenggaraan pemilu tersebut tergantung kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran, maupun dalam menyelesaikan sengketa Pemilu.

PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019

Rianto Sitorus S.H Meski pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu serentak yang baru pertama kali dilaksanakan, namun bentuk apres...